Moratorium Penebangan Kayu Diberlakukan Usai Banjir Besar Sumatera

- Kamis, 15 Januari 2026 | 13:05 WIB
Moratorium Penebangan Kayu Diberlakukan Usai Banjir Besar Sumatera

Merespons bencana banjir besar di Sumatera, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya mengambil langkah tegas. Ia memutuskan untuk menangguhkan sementara alias moratorium seluruh aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu di wilayah terdampak. Langkah ini bukan wacana lagi, tapi sudah dijalankan.

Aturan resminya sendiri tertuang dalam dua surat dari Dirjen PHL. Yang pertama terbit tanggal 1 Desember 2025, isinya menutup akses ke sistem online SIPUHH untuk kayu tumbuh alami. Lalu, menyusul surat kedua pada 8 Desember yang secara eksplisit menyatakan moratorium penebangan dan pengangkutan.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (14/1/2026), Raja Juli Antoni menjelaskan dampak langsung dari kebijakan ini.

Ujarnya. Intinya, semua saluran distribusi kayu legal dari hutan alam itu diputus sementara.


Halaman:

Komentar