Merespons bencana banjir besar di Sumatera, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya mengambil langkah tegas. Ia memutuskan untuk menangguhkan sementara alias moratorium seluruh aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu di wilayah terdampak. Langkah ini bukan wacana lagi, tapi sudah dijalankan.
Aturan resminya sendiri tertuang dalam dua surat dari Dirjen PHL. Yang pertama terbit tanggal 1 Desember 2025, isinya menutup akses ke sistem online SIPUHH untuk kayu tumbuh alami. Lalu, menyusul surat kedua pada 8 Desember yang secara eksplisit menyatakan moratorium penebangan dan pengangkutan.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (14/1/2026), Raja Juli Antoni menjelaskan dampak langsung dari kebijakan ini.
Ujarnya. Intinya, semua saluran distribusi kayu legal dari hutan alam itu diputus sementara.
Artikel Terkait
Waspada Sampar Kambing, Karantina Indonesia Perketat Pintu Masuk
Pasukan NATO Bergerak ke Greenland, Ketegangan di Arktik Memanas
Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Sowan ke Jokowi, Sebut Foto Pertemuan Eggi-Damai Palsu
Drone ETLE Ungkap Pelanggaran Serupa di Jalan Raya Bitung Curug