Polda Metro Jaya kini punya satuan baru: Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, atau disingkat Ditres PPA dan PPO. Peresmiannya ditandai dengan arahan langsung dari Kapolda, Irjen Asep Edi Suheri, kepada seluruh jajaran.
Di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Rabu lalu, suasana terasa khidmat. Irjen Asep membuka pidatonya dengan menegaskan satu hal: komitmen untuk hadir. Bukan sekadar di atas kertas, tapi benar-benar melayani dan melindungi perempuan dan anak-anak.
"Direktorat ini dibentuk bukan sekadar untuk menangani perkara," tegasnya.
"Tujuannya lebih dalam: memastikan negara benar-benar hadir. Melindungi, dan yang penting, memutus pola kekerasan yang berulang-ulang."
Menurutnya, Ditres PPA dan PPO harus jadi garda terdepan. Setiap kasus yang ditangani wajib tuntas, adil, dan menghormati perspektif gender. Namun begitu, dia menyadari tantangannya tidak kecil.
Perhatian khusus dia berikan pada kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Irjen Asep mengakui, masih banyak korban yang diam. Rasa takut, malu, atau tekanan dari lingkungan sekitar seringkali membungkam mereka.
Di sisi lain, dia juga mendorong terobosan. Misalnya, dalam menangani anak-anak yang terlibat tawuran. Pola-pola kejadian harus dipelajari agar bisa dicegah dengan pendekatan yang tepat, bukan sekedar reaktif.
"Tugas kita bukan cuma menghentikan peristiwa di lapangan," lanjut Kapolda.
"Tapi bagaimana caranya memutus prosesnya. Agar anak-anak itu tidak terus-terusan terseret dalam lingkaran kekerasan."
Sebelum menutup arahan, dia berpesan agar seluruh anggotanya lebih peka. Respons harus cepat, termasuk untuk informasi yang mengalir dari media sosial. Layanan 110 Polri, ditegaskannya, harus benar-benar dimaksimalkan.
"Jangan tunggu peristiwa membesar. Segera respons. Dan kepada masyarakat, jangan ragu. Lapor saja melalui 110, kami siap melayani kapan pun."
Harapannya jelas. Dengan arahan ini, Ditres PPA dan PPO diharapkan bisa bekerja lebih proaktif dan humanis. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga kunci. Tujuannya satu: penanganan kasus tidak hanya berhenti di pengadilan, tapi juga mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Artikel Terkait
Nenek 72 Tahun di Subang Tewas Terikat, Diduga Korban Perampokan
Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Ditahan Usai Putusan Hakim
Puluhan Rumah Rusak Parah Diterjang Puting Beliung di Bangka Barat
Dubes Saudi Tegaskan Keamanan dan Kelancaran Haji 2026 di Tengah Situasi Timur Tengah