Seorang majikan di Gunung Putri, Bogor, kini harus berurusan dengan polisi. Ia ditahan setelah diduga keras menganiaya asisten rumah tangganya sendiri, seorang perempuan berusia 21 tahun berinisial FH. Tersangka, berinisial OAP (37), punya alasan yang sulit diterima akal sehat.
Menurut sejumlah saksi, penganiayaan ini berawal dari sebuah insiden kecil. Anak dari OAP dilaporkan terjatuh. Saat itu, FH yang bertugas mengasuh si anak, dianggap tidak merespons dengan cepat. Itulah pemicu kemarahan sang majikan.
Kasatres PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi pada Senin (23/2/2026).
"Kalau dari keterangan tersangka, ia marah besar karena merasa pengasuhnya tidak sigap saat anaknya jatuh. Dari kemarahan itulah kemudian ia melakukan kekerasan," ujar Silfi.
Polisi tak main-main. Mereka segera memproses visum et repertum untuk korban. Hasilnya? Cukup mencengangkan dan memperkuat pengakuan FH.
"Hasil visum menunjukkan luka-luka di beberapa bagian tubuh korban. Tepatnya di kepala, telinga, punggung, dan juga tangannya. Semuanya konsisten dengan keterangan yang sudah dia berikan sebelumnya," jelas AKP Silfi lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan intensif, OAP akhirnya resmi ditahan. Langkah ini diambil polisi untuk memastikan proses hukum berjalan. Kasus yang menyedihkan ini kembali menyoroti kerapuhan perlindungan bagi pekerja domestik di dalam rumah tangga.
Artikel Terkait
Whoosh Luncurkan Promo Tiket Rombongan Rp 200.000 untuk Rute Jakarta-Bandung
Manchester United Kejar Tiket Liga Champions dengan Misi Balas Dendam ke Everton
BPOM Serang Temukan Sagu Mutiara dan Ikan Teri Berzat Berbahaya di Pasar Pandeglang
DPR Intensifkan Partisipasi Publik untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Mulai Maret 2026