85 Agen Hanania Travel Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Metro, Kerugian Capai Puluhan Miliar

- Selasa, 02 Juni 2026 | 12:50 WIB
85 Agen Hanania Travel Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Metro, Kerugian Capai Puluhan Miliar

Laporan polisi kembali diajukan terhadap biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel, kali ini oleh para agennya sendiri yang tergabung dalam jaringan Teras Hanania. Mereka mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026) untuk melaporkan dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Salah satu perwakilan agen asal Majalengka, Rahmat Gumilar, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah para jemaah yang mendaftar melalui agen-agen mereka gagal diberangkatkan. “Ya kita akan melaporkan ya, dugaan penipuan seperti itu ya, atas ketidakberangkatannya jemaah-jemaah,” ujarnya di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurut Rahmat, total ada 85 agen Hanania Travel dari berbagai daerah di Indonesia yang hadir untuk membuat laporan. Ia menyebutkan bahwa kerugian yang dialami oleh para mitra tersebut berkisar antara 15 miliar hingga 20 miliar rupiah. “Total mitra yang akan melapor kurang lebih sekitar 85 mitra, ya. Kemudian total kerugian mitra kurang lebih sekitar 15 sampai 20 miliar,” terangnya.

Dalam sistem kerja yang dijalankan, para agen berperan sebagai perantara yang membantu jemaah mendaftar umrah atau haji melalui Hanania Travel. Seluruh uang pendaftaran dari jemaah kemudian disetorkan penuh kepada pihak biro perjalanan. “Jadi kita hanya sebagai penengah saja seperti itu. Sehingga kita di sini dengan investasi yang begitu besar, kemudian ada kasus ini semua terhenti dan kita merasakan kerugian yang sangat besar,” ungkap Rahmat.

Ia mengaku bahwa biaya investasi awal setiap agen bisa mencapai 100 juta hingga 175 juta rupiah. Belum lagi biaya operasional lain seperti sewa kantor dan gaji staf yang juga ditanggung sendiri oleh para agen. “Itu per mitra kurang lebih sekitar 200 sampai 300 juta kerugiannya,” tuturnya.

Rahmat menjelaskan bahwa pada awal pembentukan Teras Hanania pada 2025, tidak ada kendala berarti. Jumlah jemaah yang diberangkatkan justru terus bertambah, sehingga semakin banyak agen yang bergabung. Namun, masalah mulai muncul pada awal 2026 ketika jadwal pemberangkatan tidak lagi jelas. Meskipun demikian, Hanania Travel tetap berjanji akan memberangkatkan jemaah, tetapi kenyataannya tidak sesuai harapan.

“Yang kita rasakan adalah ketika masalah itu terjadi ketika memang awal 2026 ya, lebih tepatnya ketika clash perang seperti itu. Untuk komunikasi dari Hanania dia tetap menjanjikan untuk bisa terbang, ya untuk bisa diberangkatkan. Tapi pada kenyataannya ya bertemu dengan jemaah pun direkturnya itu tidak komunikasi dengan kita,” imbuhnya.

Para agen baru mengetahui adanya masalah setelah mendengar laporan dari sejumlah calon jemaah ke Polda Metro. Hal inilah yang mendorong mereka untuk ikut melaporkan dugaan penipuan tersebut. Sementara itu, total kerugian yang dihimpun dari sisi agen maupun jemaah mencapai angka 51 miliar rupiah. Rinciannya, kerugian 85 agen ditaksir senilai 20 miliar rupiah, sementara uang dari sekitar 1.000 jemaah mencapai 31 miliar rupiah.

“Jadi ada dua, dua hal. Yang pertama adalah kerugian mitra ya kita sebagai korban itu berkisar angka 15 sampai 20 miliar ya rinciannya kita bawa juga gitu. Kemudian yang mendaftar di mitra jemaah itu berkisar sekitar 31 miliar. Kurang lebih (jemaah) sekitar ada 1.000 ya, 1.000,” tuturnya.

Rahmat menyampaikan bahwa harapan utama para agen adalah agar uang jemaah dapat dikembalikan. “Yang paling utama adalah uang jemaah bisa kembali. Ya itu yang paling penting. Kalau untuk, saya sudah sering sampaikan, bahwa kalau untuk bisnis kita itu memang kerugian dari risiko bisnis, tapi juga kalau memang bisa kembali itu kita sangat bersyukur sekali,” terangnya. “Ya, karena tidak sedikit ya kalau jemaah dan kita sebagai korban ya mitra itu kalau dilihat dari nilai itu kita jauh lebih besar sebetulnya,” pungkasnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional itu resmi ditahan pada 29 Mei 2026. “Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan. Ahmad Syah Farhan dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 KUHP dan Pasal 607 KUHP. Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa pihaknya menerima dua laporan terkait kasus ini dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai 12,14 miliar rupiah dari puluhan korban.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar