Kasus pembunuhan pria berinisial MDT (25) di TPU Jakasampurna, Bekasi, akhirnya mulai terkuak. Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Mereka adalah JP dan G.
Menurut penyidik, keduanya bertindak sebagai eksekutor dalam peristiwa tragis itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan konfirmasinya pada Rabu (14/1/2026).
"Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai eksekutor dalam peristiwa tersebut," jelas Budi Hermanto.
Artikel Terkait
Bencana di Sumatera Hancurkan 107 Ribu Hektare Sawah dan Ratusan Ribu Ternak
Waspada, Jakarta! Hujan Lebat Berpotensi Landa Ibu Kota Mulai Hari Ini
Hakim Ad Hoc Berunjuk Rasa ke DPR, 13 Tahun Hidup Tanpa Gaji Pokok
Ferrari dan Harley-Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Suap Minyak Goreng