Dua Eksekutor Pembunuhan di TPU Jakasampurna Diringkus, Ikat Pinggang Jadi Barang Bukti Kunci

- Rabu, 14 Januari 2026 | 12:30 WIB
Dua Eksekutor Pembunuhan di TPU Jakasampurna Diringkus, Ikat Pinggang Jadi Barang Bukti Kunci

Kasus pembunuhan pria berinisial MDT (25) di TPU Jakasampurna, Bekasi, akhirnya mulai terkuak. Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Mereka adalah JP dan G.

Menurut penyidik, keduanya bertindak sebagai eksekutor dalam peristiwa tragis itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan konfirmasinya pada Rabu (14/1/2026).

"Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai eksekutor dalam peristiwa tersebut," jelas Budi Hermanto.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar