Kasus pembunuhan pria berinisial MDT (25) di TPU Jakasampurna, Bekasi, akhirnya mulai terkuak. Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Mereka adalah JP dan G.
Menurut penyidik, keduanya bertindak sebagai eksekutor dalam peristiwa tragis itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan konfirmasinya pada Rabu (14/1/2026).
"Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai eksekutor dalam peristiwa tersebut," jelas Budi Hermanto.
Artikel Terkait
KSPSI dan KSBSI Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan PPRT di DPR
AS dan Israel Hancurkan Pusat Komando IRGC, Khamenei Dikabarkan Tewas
Pemerintah Tetapkan Sistem Satu Arah, Contra Flow, dan Ganjil-Genap untuk Mudik Lebaran 2026
Polisi Amankan 15 Tersangka Pembunuhan Gajah Sumatera di Konsesi RAPP