Hakim Pengadilan Tipikor Serang akhirnya memutuskan. Kepala Desa Kohod, Arsin, harus mendekam di penjara selama tiga setengah tahun. Vonis ini terkait kasus korupsi pagar laut yang mengguncang perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Tak cuma itu, Arsin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Ketua Majelis Hakim, Hasanudin, dengan suara tegas membacakan putusannya di persidangan Selasa lalu (13/1/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucapnya.
Nah, kalau denda itu nggak dibayar, konsekuensinya jelas: hukuman kurungan tambahan enam bulan menunggu. Tapi Arsin nggak sendirian. Tiga orang lain juga kena hukuman yang sama persis.
Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, lalu dua penerima kuasa bernama Septian dan Chandra Eka Agung. Ketiganya divonis 3,5 tahun penjara plus denda Rp 100 juta, dengan ancaman subsider kurungan yang sama, 6 bulan.
Singkat kata, vonis untuk keempat terdakwa ini mengikuti tuntutan jaksa. Hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, dan ancaman kurungan pengganti jika denda tak lunas.
Artikel Terkait
PKS dan PDIP Berdebat, Tapi Sepakat Soal Satu Ancaman: Politik Uang
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Yoon Suk Yeol
Bu Menteri dan Kuasa Tak Lazim Staf Khusus Buron di Kemendikbudristek
Warakas Terendam Lagi, Warga Pulang Hanya Temui Rumah Porak-Poranda