Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut

- Selasa, 13 Januari 2026 | 20:15 WIB
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut

Hakim Pengadilan Tipikor Serang akhirnya memutuskan. Kepala Desa Kohod, Arsin, harus mendekam di penjara selama tiga setengah tahun. Vonis ini terkait kasus korupsi pagar laut yang mengguncang perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Tak cuma itu, Arsin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Ketua Majelis Hakim, Hasanudin, dengan suara tegas membacakan putusannya di persidangan Selasa lalu (13/1/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucapnya.

Nah, kalau denda itu nggak dibayar, konsekuensinya jelas: hukuman kurungan tambahan enam bulan menunggu. Tapi Arsin nggak sendirian. Tiga orang lain juga kena hukuman yang sama persis.

Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, lalu dua penerima kuasa bernama Septian dan Chandra Eka Agung. Ketiganya divonis 3,5 tahun penjara plus denda Rp 100 juta, dengan ancaman subsider kurungan yang sama, 6 bulan.

Singkat kata, vonis untuk keempat terdakwa ini mengikuti tuntutan jaksa. Hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, dan ancaman kurungan pengganti jika denda tak lunas.

Menurut hakim, mereka terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal berat itu yang menjerat mereka.

Jalannya Kasus

Lalu, bagaimana cerita awalnya? Kasus ini ternyata berakar dari proyek pembebasan lahan yang bermasalah. Ada 288 bidang tanah di Tangerang yang diduga dimanipulasi administrasinya, dengan melibatkan pihak swasta.

Menurut sejumlah saksi dan berkas perkara, manajer pembebasan lahan bernama Denny Wangsya menyerahkan uang tunai dalam jumlah fantastis: sekitar Rp 16,5 miliar. Uang sebanyak itu diserahkan kepada Arsin dan Septian, dibawa dalam sepuluh tas.

Yang menarik, lahan yang dibebaskan itu bukan tanah biasa. Lokasinya merupakan kawasan perairan atau area yang berbatasan langsung dengan pantai. Inilah yang kemudian disebut-sebut sebagai kasus korupsi pagar laut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar