Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut

- Selasa, 13 Januari 2026 | 20:15 WIB
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut

Menurut hakim, mereka terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal berat itu yang menjerat mereka.

Jalannya Kasus

Lalu, bagaimana cerita awalnya? Kasus ini ternyata berakar dari proyek pembebasan lahan yang bermasalah. Ada 288 bidang tanah di Tangerang yang diduga dimanipulasi administrasinya, dengan melibatkan pihak swasta.

Menurut sejumlah saksi dan berkas perkara, manajer pembebasan lahan bernama Denny Wangsya menyerahkan uang tunai dalam jumlah fantastis: sekitar Rp 16,5 miliar. Uang sebanyak itu diserahkan kepada Arsin dan Septian, dibawa dalam sepuluh tas.

Yang menarik, lahan yang dibebaskan itu bukan tanah biasa. Lokasinya merupakan kawasan perairan atau area yang berbatasan langsung dengan pantai. Inilah yang kemudian disebut-sebut sebagai kasus korupsi pagar laut.


Halaman:

Komentar