Menurut hakim, mereka terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal berat itu yang menjerat mereka.
Jalannya Kasus
Lalu, bagaimana cerita awalnya? Kasus ini ternyata berakar dari proyek pembebasan lahan yang bermasalah. Ada 288 bidang tanah di Tangerang yang diduga dimanipulasi administrasinya, dengan melibatkan pihak swasta.
Menurut sejumlah saksi dan berkas perkara, manajer pembebasan lahan bernama Denny Wangsya menyerahkan uang tunai dalam jumlah fantastis: sekitar Rp 16,5 miliar. Uang sebanyak itu diserahkan kepada Arsin dan Septian, dibawa dalam sepuluh tas.
Yang menarik, lahan yang dibebaskan itu bukan tanah biasa. Lokasinya merupakan kawasan perairan atau area yang berbatasan langsung dengan pantai. Inilah yang kemudian disebut-sebut sebagai kasus korupsi pagar laut.
Artikel Terkait
Polda Sumsel Gelar Aksi Bersih-Bersih dan Perbaikan Jalan Dukung Program ASRI
Mutasi Didik ke Yanma Polri untuk Permudah Proses Pemecatan
Pimpinan PLN Indonesia Power Inspeksi Ketat Pembangkit Jelang Ramadan dan Lebaran
Serangan Israel Tewaskan 40 Anak Perempuan di Sekolah Dasar Iran