Hakim Pengadilan Tipikor Serang akhirnya memutuskan. Kepala Desa Kohod, Arsin, harus mendekam di penjara selama tiga setengah tahun. Vonis ini terkait kasus korupsi pagar laut yang mengguncang perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Tak cuma itu, Arsin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Ketua Majelis Hakim, Hasanudin, dengan suara tegas membacakan putusannya di persidangan Selasa lalu (13/1/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucapnya.
Nah, kalau denda itu nggak dibayar, konsekuensinya jelas: hukuman kurungan tambahan enam bulan menunggu. Tapi Arsin nggak sendirian. Tiga orang lain juga kena hukuman yang sama persis.
Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, lalu dua penerima kuasa bernama Septian dan Chandra Eka Agung. Ketiganya divonis 3,5 tahun penjara plus denda Rp 100 juta, dengan ancaman subsider kurungan yang sama, 6 bulan.
Singkat kata, vonis untuk keempat terdakwa ini mengikuti tuntutan jaksa. Hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, dan ancaman kurungan pengganti jika denda tak lunas.
Artikel Terkait
Garasi di Lamongan Ludes Terbakar, Diduga Balasan Kasus Pembacokan di Gresik
Anggota DPRD DKI Soroti Jalan Berlubang dan Minimnya RTH sebagai Red Flag Jakarta
Gubernur DKI Peringatkan Dampak Konflik AS-Iran-Israel pada Harga Jelang Ramadan
Brimob Polda Metro Jaya Santuni Anak Yatim dan Bagikan Takjil di Ramadan