DPR Usulkan Revisi UU Bencana untuk Perkuat Kekuatan BNPB

- Selasa, 13 Januari 2026 | 14:40 WIB
DPR Usulkan Revisi UU Bencana untuk Perkuat Kekuatan BNPB

Di gedung DPR Senayan, Selasa kemarin, Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid mengungkapkan sebuah rencana revisi. Ia sudah meminta izin kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk mengubah UU Penanggulangan Bencana yang berlaku saat ini. Bahkan, usulannya sudah diajukan agar revisi ini masuk dalam daftar Prolegnas.

"Saya bertemu dengan Pak Sufmi Dasco Ahmad," ujar Wachid, menjelaskan pertemuannya.

"Kami bahas soal undang-undang kebencanaan ini. Fungsinya BNPB sangat kecil sekali, padahal perannya kan besar. Makanya kami minta izin untuk melaksanakan revisi," tambahnya, menegaskan alasan di balik langkah tersebut.

Intinya, revisi ini ingin memperkuat BNPB. Menurut Wachid, badan itu punya tugas berat tapi kewenangannya terbatas. "Kasihan, tugasnya besar tapi fungsinya kecil. Ini yang menjadi berat," katanya.

Dia ingin BNPB punya taring lebih. Misalnya, bisa berkoordinasi langsung dengan pihak di daerah, seperti bupati atau kepolisian setempat. "BNPB tujuan kami akan kami perkuat. Jadi fungsinya perkuat, bisa langsung direct kepada kabupaten, bupati, polres, kapolres, dan kapolsek," jelas Wachid. Saat ini, kewenangan seperti itu dinilai belum maksimal.

Di sisi lain, bukan cuma soal regulasi yang digarap. Wachid juga menyoroti upaya pemulihan pascabencana di Sumatera. DPR bersama pemerintah disebut sedang berusaha mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di sana.

"Ada persoalan-persoalan yang harus kita selesaikan," ujarnya. Rapat satgas khusus sudah digelar untuk mendorong percepatan ini.

Untuk menangani situasi, akan ada penambahan personel keamanan. "Polisi akan nambahin 5.000 personel di sana. TNI akan ditambah menjadi 10.000," sambungnya.

Targetnya, pembenahan infrastruktur harus tuntas sampai ke wilayah terdalam. "Terutama di Aceh itu masih ada 15 kabupaten yang warnanya kuning kita musti selesaikan," pungkas Wachid, merujuk pada daerah yang masih membutuhkan perhatian serius.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar