Di gedung DPR Senayan, Selasa kemarin, Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid mengungkapkan sebuah rencana revisi. Ia sudah meminta izin kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk mengubah UU Penanggulangan Bencana yang berlaku saat ini. Bahkan, usulannya sudah diajukan agar revisi ini masuk dalam daftar Prolegnas.
"Saya bertemu dengan Pak Sufmi Dasco Ahmad," ujar Wachid, menjelaskan pertemuannya.
"Kami bahas soal undang-undang kebencanaan ini. Fungsinya BNPB sangat kecil sekali, padahal perannya kan besar. Makanya kami minta izin untuk melaksanakan revisi," tambahnya, menegaskan alasan di balik langkah tersebut.
Intinya, revisi ini ingin memperkuat BNPB. Menurut Wachid, badan itu punya tugas berat tapi kewenangannya terbatas. "Kasihan, tugasnya besar tapi fungsinya kecil. Ini yang menjadi berat," katanya.
Dia ingin BNPB punya taring lebih. Misalnya, bisa berkoordinasi langsung dengan pihak di daerah, seperti bupati atau kepolisian setempat. "BNPB tujuan kami akan kami perkuat. Jadi fungsinya perkuat, bisa langsung direct kepada kabupaten, bupati, polres, kapolres, dan kapolsek," jelas Wachid. Saat ini, kewenangan seperti itu dinilai belum maksimal.
Artikel Terkait
Prabowo Percepat Rehabilitasi Sumatera, Satgas Nasional Gelar Rapat Perdana
KPK Geledah Ditjen Pajak, Sita Dokumen dan Uang Tunai Terkait Kasus Suap
Kantor Pusat Pajak Digeledah KPK, Kasus Suap Rp75 Miliar Merambah Jakarta
Tito Karnavian Soroti Empat Kabupaten Sumbar yang Masih Butuh Perhatian Ekstra Pascabencana