Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terus berlanjut. Kali ini, anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq angkat bicara. Ia mendesak agar penyelidikan KPK dijalankan sampai tuntas, tanpa pandang bulu.
"Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini," tegas Maman kepada para wartawan, Selasa (12/1/2026).
"Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku."
Sebagai anggota Pansus Angket Haji, Maman menyatakan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun begitu, harapannya jelas: transparansi harus jadi kunci utama dalam setiap langkah penindakan.
"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan," ucapnya lagi.
Bagi politikus PKB ini, kasus ini bukan cuma soal hukum biasa. Ada dimensi lain yang jauh lebih penting. Ibadah haji, dalam pandangannya, adalah urusan suci yang seharusnya dikelola dengan integritas penuh.
"Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat," katanya.
"Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah."
Di sisi lain, KPK sendiri sudah lebih dulu menyatakan kesiapan mereka. Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, penetapan Yaqut sebagai tersangka bukanlah langkah gegabah. Semua didasari bukti yang mereka kumpulkan, meski rincian kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
"Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti," jelas Budi, Minggu (11/1).
"Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti."
Bukti-bukti itu, lanjutnya, datang dari berbagai sumber. Mulai dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen fisik, hingga bukti elektronik yang didapat dari sejumlah penggeledahan.
Intinya, KPK merasa sudah punya pondasi yang kuat. Bahkan, seluruh pimpinan lembaga itu dikatakan sepakat bulat soal penetapan tersangka ini.
"Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya," pungkas Budi Prasetyo.
Artikel Terkait
Asbanda Dorong BPD Tinggalkan Peran Administratif, Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Polisi Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polisi Tangkap 10 Tersangka Pengeroyokan Brutal terhadap Kepala Desa di Lumajang
IMX 2026 Gelar Pameran Modifikasi di Kawasan Candi Prambanan