Dari semula 221 ribu, kuota total pun naik jadi 241 ribu.
Namun begitu, masalah muncul di teknis pembagiannya. Kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk reguler, 10 ribu untuk khusus. Padahal, aturan mainnya jelas. UU Haji menyebut porsi haji khusus cuma 8 persen dari total kuota. Akibatnya, komposisi akhir tahun 2024 jadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.
Kebijakan itu menuai konsekuensi. Menurut KPK, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah antre lebih dari 14 tahun dan seharusnya mendapat giliran, justru gagal berangkat. Kuota yang mestinya jadi angin segar bagi mereka, sirna begitu saja.
Penyidikan pun bergulir. KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka: Yaqut Cholil Qoumas sendiri dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Lembaga antirasuah ini menyatakan sudah mengumpulkan bukti yang cukup untuk langkah tersebut.
Pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis hari ini adalah bagian dari upaya melengkapi berkas perkara. Bagaimana keterangannya, tentu akan menentukan arah kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Prabowo Canangkan 34 Proyek Sampah Jadi Listrik, Target Beroperasi Dua Tahun
Restorative Justice Diusulkan untuk Kasus Dugaan Palsukan Ijazah Jokowi
Kapolres Bogor Turun Langsung, Negosiasi Redakan Demo Tambang di Cigudeg
Blora Gelar Kendurian Desa, Dukung Program Pangan Nasional