Kejadian naas itu sendiri terjadi pada sebuah pagi di Minggu, 4 Januari 2026. Tapi, barang hasil jarahan tak bertahan lama di tangan mereka. Polisi mengungkap, iPhone 16 Pro yang diambil paksa itu sudah dijual.
Lalu uangnya untuk apa?
Foya-foya yang dimaksud ternyata mengarah ke narkoba. Seto menyebut Deni membeli sabu dengan hasil kejahatan itu. Bahkan, saat ditangkap pun, pelaku sedang dalam kondisi mabuk sabu.
Rinciannya begini: iPhone 16 Pro itu dijual kepada seorang bernama R di daerah Kali Betik, Koja. Harganya cuma Rp 2 juta. Uang itu lalu dibagi dua, masing-masing pelaku mendapat jatah Rp 1 juta. Uang receh itulah yang kemudian dibelanjakan untuk kesenangan sesaat mereka.
Artikel Terkait
Sidang Maraton 12 Jam, 9 Eks Petinggi Pertamina dan Mitra Divonis 9-15 Tahun Penjara
Prabowo dan Presiden UEA Bahas Peningkatan Investasi dalam Pertemuan Bilateral
Pengadilan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
Pemerintah AS Ajukan Permintaan ke Mahkamah Agung untuk Cabut Status Perlindungan Warga Suriah