Kejadian naas itu sendiri terjadi pada sebuah pagi di Minggu, 4 Januari 2026. Tapi, barang hasil jarahan tak bertahan lama di tangan mereka. Polisi mengungkap, iPhone 16 Pro yang diambil paksa itu sudah dijual.
Lalu uangnya untuk apa?
Foya-foya yang dimaksud ternyata mengarah ke narkoba. Seto menyebut Deni membeli sabu dengan hasil kejahatan itu. Bahkan, saat ditangkap pun, pelaku sedang dalam kondisi mabuk sabu.
Rinciannya begini: iPhone 16 Pro itu dijual kepada seorang bernama R di daerah Kali Betik, Koja. Harganya cuma Rp 2 juta. Uang itu lalu dibagi dua, masing-masing pelaku mendapat jatah Rp 1 juta. Uang receh itulah yang kemudian dibelanjakan untuk kesenangan sesaat mereka.
Artikel Terkait
Kecelakaan dan Truk Pecah Ban Pagi Ini, Jagorawi Macet Parah
Waspada Hujan Seharian, BMKG Prediksi Jabodetabek Diguyur dari Pagi hingga Dini Hari
Analis Nilai Target Kaesang Jadikan Jateng Kandang Gajah PSI Terlalu Berat
Iran Berduka Tiga Hari, 500 Jiwa Melayang dalam Gelombang Demonstrasi