Di Kelapa Gading, Jakarta Utara, aksi jambret berakhir di balik jeruji. Polisi berhasil meringkus seorang joki yang terlibat dalam pencurian tas dan iPhone 16 Pro milik seorang wanita. Pelaku itu bernama Rahul Afriyasis, 25 tahun, yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengonfirmasi penangkapan itu pada Minggu (11/1/2026).
Penangkapan Rahul bukanlah kebetulan. Ini berawal dari pengakuan rekannya, M Deni (22), yang sudah lebih dulu diamankan. Dari mulut Deni-lah, polisi mendapat petunjuk untuk memburu Rahul hingga ke Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada sebuah sweater, sepasang sandal, satu unit handphone merk Techno, dan sebuah simcard. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel Terkait
Sidang Maraton 12 Jam, 9 Eks Petinggi Pertamina dan Mitra Divonis 9-15 Tahun Penjara
Prabowo dan Presiden UEA Bahas Peningkatan Investasi dalam Pertemuan Bilateral
Pengadilan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
Pemerintah AS Ajukan Permintaan ke Mahkamah Agung untuk Cabut Status Perlindungan Warga Suriah