Di Kelapa Gading, Jakarta Utara, aksi jambret berakhir di balik jeruji. Polisi berhasil meringkus seorang joki yang terlibat dalam pencurian tas dan iPhone 16 Pro milik seorang wanita. Pelaku itu bernama Rahul Afriyasis, 25 tahun, yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengonfirmasi penangkapan itu pada Minggu (11/1/2026).
Penangkapan Rahul bukanlah kebetulan. Ini berawal dari pengakuan rekannya, M Deni (22), yang sudah lebih dulu diamankan. Dari mulut Deni-lah, polisi mendapat petunjuk untuk memburu Rahul hingga ke Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada sebuah sweater, sepasang sandal, satu unit handphone merk Techno, dan sebuah simcard. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel Terkait
Semeru Muntahkan Awan Panas Sejauh 5 Kilometer, Status Tetap Siaga
Korban Dibawah Umur Ditemukan Berlumur Lumpur Usai Diduga Diperkosa Teman di Sekadau
Cinta 10 Tahun Berakhir Tragis, Rumah Mantan Kekasih Dibakar di Tulungagung
Gempa 4,9 SR Guncang Melonguane di Kedalaman 82 Kilometer