Di Kelapa Gading, Jakarta Utara, aksi jambret berakhir di balik jeruji. Polisi berhasil meringkus seorang joki yang terlibat dalam pencurian tas dan iPhone 16 Pro milik seorang wanita. Pelaku itu bernama Rahul Afriyasis, 25 tahun, yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengonfirmasi penangkapan itu pada Minggu (11/1/2026).
Penangkapan Rahul bukanlah kebetulan. Ini berawal dari pengakuan rekannya, M Deni (22), yang sudah lebih dulu diamankan. Dari mulut Deni-lah, polisi mendapat petunjuk untuk memburu Rahul hingga ke Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada sebuah sweater, sepasang sandal, satu unit handphone merk Techno, dan sebuah simcard. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel Terkait
Herdman Pertimbangkan Pemain Indonesia Timur yang On-fire untuk FIFA Series 2026
Jerman Apresiasi Langkah Indonesia di Dewan Perdamaian Palestina
Trump Serang Ilhan Omar dan Rashida Tlaib sebagai Sakit Jiwa Usai Protes di Kongres
Vonis 9-13 Tahun Penjara untuk Lima Terdakwa Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun