iPhone 16 Pro Raib, Hasil Jambret Dibelikan Sabu

- Minggu, 11 Januari 2026 | 21:05 WIB
iPhone 16 Pro Raib, Hasil Jambret Dibelikan Sabu

Di Kelapa Gading, Jakarta Utara, aksi jambret berakhir di balik jeruji. Polisi berhasil meringkus seorang joki yang terlibat dalam pencurian tas dan iPhone 16 Pro milik seorang wanita. Pelaku itu bernama Rahul Afriyasis, 25 tahun, yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengonfirmasi penangkapan itu pada Minggu (11/1/2026).

“Dilakukan penangkapan terhadap Saudara Rahul. Diaku oleh pelaku Rahul benar telah melakukan pencurian bersama Tersangka Deni di TKP,” jelas Seto.

Penangkapan Rahul bukanlah kebetulan. Ini berawal dari pengakuan rekannya, M Deni (22), yang sudah lebih dulu diamankan. Dari mulut Deni-lah, polisi mendapat petunjuk untuk memburu Rahul hingga ke Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Atas petunjuk Tersangka Deni bahwa Tersangka Deni melakukan tindak pidana pencurian dilakukan bersama Rahul yang berperan sebagai joki,” tambah Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada sebuah sweater, sepasang sandal, satu unit handphone merk Techno, dan sebuah simcard. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

iPhone Dijual, Uangnya Buat Sabu

Kejadian naas itu sendiri terjadi pada sebuah pagi di Minggu, 4 Januari 2026. Tapi, barang hasil jarahan tak bertahan lama di tangan mereka. Polisi mengungkap, iPhone 16 Pro yang diambil paksa itu sudah dijual.

Lalu uangnya untuk apa?

“(Hasil jambret) buat foya-foya,” kata Kompol Seto Handoko dalam kesempatan terpisah, Rabu (7/1).

Foya-foya yang dimaksud ternyata mengarah ke narkoba. Seto menyebut Deni membeli sabu dengan hasil kejahatan itu. Bahkan, saat ditangkap pun, pelaku sedang dalam kondisi mabuk sabu.

“Pas ditangkap lagi nyabu,” ujar Seto singkat.

Rinciannya begini: iPhone 16 Pro itu dijual kepada seorang bernama R di daerah Kali Betik, Koja. Harganya cuma Rp 2 juta. Uang itu lalu dibagi dua, masing-masing pelaku mendapat jatah Rp 1 juta. Uang receh itulah yang kemudian dibelanjakan untuk kesenangan sesaat mereka.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar