Sebelumnya, Tito Karnavian sudah menyampaikan hal serupa di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026). Dia bilang koordinasi dengan Menteri Kehutanan sudah tuntas. Warga dipersilakan memakai kayu gelondongan itu untuk keperluan membangun rumah, pagar, atau bahkan jembatan.
Namun begitu, Tito memberi catatan keras. Pemanfaatan ini khusus untuk kepentingan masyarakat langsung, bukan untuk kepentingan komersial perusahaan.
Jadi, intinya kayu-kayu itu boleh diambil warga, asal untuk membangun kembali kehidupan mereka. Syaratnya: jangan sampai masuk ke tangan pengusaha yang cari untung.
Artikel Terkait
The Meru Sanur Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tatler Best Indonesia 2026
Pemerintah Apresiasi Meta, Beri Catatan Merah untuk Google Soal Perlindungan Anak
Gubernur Jakarta Tegas Tanggapi Video Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang
LPS Soroti Tingkat Bunga Simpanan Bank Masih di Atas Batas, Kredit pun Sulit Turun