Sebelumnya, Tito Karnavian sudah menyampaikan hal serupa di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026). Dia bilang koordinasi dengan Menteri Kehutanan sudah tuntas. Warga dipersilakan memakai kayu gelondongan itu untuk keperluan membangun rumah, pagar, atau bahkan jembatan.
Namun begitu, Tito memberi catatan keras. Pemanfaatan ini khusus untuk kepentingan masyarakat langsung, bukan untuk kepentingan komersial perusahaan.
Jadi, intinya kayu-kayu itu boleh diambil warga, asal untuk membangun kembali kehidupan mereka. Syaratnya: jangan sampai masuk ke tangan pengusaha yang cari untung.
Artikel Terkait
Tujuh Remaja Diamankan Saat Hendak Tawuran Dini Hari di Palmerah
Nobar Persija vs Persib di Depok Ricuh Usai Petasan Dinyalakan
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Kripto yang Libatkan Nama Timothy Ronald
Dini Hari di Kebon Jeruk, Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja