Sebelumnya, Tito Karnavian sudah menyampaikan hal serupa di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026). Dia bilang koordinasi dengan Menteri Kehutanan sudah tuntas. Warga dipersilakan memakai kayu gelondongan itu untuk keperluan membangun rumah, pagar, atau bahkan jembatan.
Namun begitu, Tito memberi catatan keras. Pemanfaatan ini khusus untuk kepentingan masyarakat langsung, bukan untuk kepentingan komersial perusahaan.
Jadi, intinya kayu-kayu itu boleh diambil warga, asal untuk membangun kembali kehidupan mereka. Syaratnya: jangan sampai masuk ke tangan pengusaha yang cari untung.
Artikel Terkait
Vonis Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Menanti Sembilan Terdakwa Hari Ini
Polisi Tangkap Debt Collector Diduga Penusuk Advokat di Semarang
Presiden Prabowo Disambut Pengawalan Jet Tempur F-16 dalam Kunjungan ke Yordania
DPRD DKI Desak Penertiban 185 Lapangan Padel Tanpa Izin Bangunan