KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas, Kuota Haji 2024 Diduga Dikorupsi

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:25 WIB
KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas, Kuota Haji 2024 Diduga Dikorupsi

Kabar mengejutkan datang dari Gedung Merah KPK. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya? Dugaan korupsi yang menjerat alokasi kuota haji tahun 2024. Prosesnya sendiri tidak instan; butuh waktu berbulan-bulan bagi penyidik, mulai dari tahap penyelidikan awal hingga akhirnya memutuskan untuk menjerat nama sang mantan menteri.

Inti perkaranya berkisar pada pembagian 20 ribu kuota tambahan. Kuota ekstra itu sendiri adalah hasil lobi pemerintah Indonesia, kala itu dipimpin Jokowi, ke Kerajaan Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang jemaah haji reguler yang bisa membuat seseorang menunggu hingga dua dekade lebih.

Nah, di sinilah masalahnya muncul. Awalnya, kuota dasar Indonesia di 2024 adalah 221 ribu jemaah. Dengan tambahan tadi, totalnya menjadi 241 ribu. Alih-alih mengalirkan seluruh tambahan itu untuk mengurai antrean reguler, kebijakan di era Yaqut justru membaginya rata: separuh untuk reguler, separuh lagi untuk haji khusus.

Padahal, aturan mainnya sudah jelas. Undang-Undang Haji mengatur porsi haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota. Akibat kebijakan itu, komposisi akhir tahun 2024 pun jadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.

Dampaknya langsung terasa. Menurut KPK, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, akhirnya gagal. Kerugian negara? Dugaan awalnya mencapai angka fantastis: sekitar Rp 1 triliun. Tidak main-main, penyidik sudah menyita sejumlah aset, mulai dari rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk dolar AS.

Lantas, bagaimana kronologi kasus ini terbongkar? Berikut perjalanannya sejak KPK mulai bergerak.

19 Juni 2025
KPK Buka Suara Soal Penyidikan Haji


Halaman:

Komentar