Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak ke Terminal 3. Hasilnya? Dugaan itu terbukti. Setelah diperiksa, sabu-sabu itu ternyata dikemas dalam 162 kapsul yang sudah ditelan oleh kedua tersangka.
Menurut Eko, pemeriksaan rontgen mengungkap semuanya. Dua warga Pakistan itu diduga kuat melakukan body packing istilah lain untuk menyembunyikan narkoba di dalam tubuh. Modus lama, tapi tetap saja dicoba.
Kini, keduanya harus berhadapan dengan hukum. Kasus ini kembali mengingatkan betapa bandar narkoba tak segan menjadikan manusia sebagai ‘kurir hidup’ dengan cara yang sangat berbahaya.
Artikel Terkait
Imigrasi Siapkan Jalur Cepat dan Tim Khusus untuk Atlet Asing
Duel Dua Rising Star BRI Liga 1: Malut United Vs Dewa United di Ternate
Rennes Kalahkan Angers, Perkuat Peluang ke Liga Champions
Juventus Kalahkan Atalanta 1-0, Naik ke Posisi Empat Klasemen Serie A