Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak ke Terminal 3. Hasilnya? Dugaan itu terbukti. Setelah diperiksa, sabu-sabu itu ternyata dikemas dalam 162 kapsul yang sudah ditelan oleh kedua tersangka.
Menurut Eko, pemeriksaan rontgen mengungkap semuanya. Dua warga Pakistan itu diduga kuat melakukan body packing istilah lain untuk menyembunyikan narkoba di dalam tubuh. Modus lama, tapi tetap saja dicoba.
Kini, keduanya harus berhadapan dengan hukum. Kasus ini kembali mengingatkan betapa bandar narkoba tak segan menjadikan manusia sebagai ‘kurir hidup’ dengan cara yang sangat berbahaya.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Tiga Desa di Probolinggo
Asap Mesin Penghancur Batu Tewaskan Empat Penambang di Badakhshan