Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak ke Terminal 3. Hasilnya? Dugaan itu terbukti. Setelah diperiksa, sabu-sabu itu ternyata dikemas dalam 162 kapsul yang sudah ditelan oleh kedua tersangka.
Menurut Eko, pemeriksaan rontgen mengungkap semuanya. Dua warga Pakistan itu diduga kuat melakukan body packing istilah lain untuk menyembunyikan narkoba di dalam tubuh. Modus lama, tapi tetap saja dicoba.
Kini, keduanya harus berhadapan dengan hukum. Kasus ini kembali mengingatkan betapa bandar narkoba tak segan menjadikan manusia sebagai ‘kurir hidup’ dengan cara yang sangat berbahaya.
Artikel Terkait
Massa Amuk Minibus Ugal-ugalan yang Tabrak Motor dan Mobil Polisi di Jakarta Pusat
Pemerintah Izinkan Impor 580 Ribu Ekor Ayam Indukan AS Senilai Rp335 Miliar
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Etomidate Lewat Vape di Jakarta Pusat
BSKDN Perkuat Peran Analis Kebijakan sebagai Think Tank Daerah