Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak ke Terminal 3. Hasilnya? Dugaan itu terbukti. Setelah diperiksa, sabu-sabu itu ternyata dikemas dalam 162 kapsul yang sudah ditelan oleh kedua tersangka.
Menurut Eko, pemeriksaan rontgen mengungkap semuanya. Dua warga Pakistan itu diduga kuat melakukan body packing istilah lain untuk menyembunyikan narkoba di dalam tubuh. Modus lama, tapi tetap saja dicoba.
Kini, keduanya harus berhadapan dengan hukum. Kasus ini kembali mengingatkan betapa bandar narkoba tak segan menjadikan manusia sebagai ‘kurir hidup’ dengan cara yang sangat berbahaya.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta Siang hingga Sore Ini
Analis: Ancaman Penghancuran Total Trump ke Iran Berpotensi Picu Serangan Spektrum Luas
Perundingan Iran-AS di Islamabad Berlanjut Meski Perbedaan Masih Lebar
Pasokan Minyak Global Krisis, Harga Fisik Tembus Rekor Tertinggi