KPK Beberkan Pengembalian Uang Kuota Haji Capai Rp 100 Miliar

- Jumat, 09 Januari 2026 | 16:00 WIB
KPK Beberkan Pengembalian Uang Kuota Haji Capai Rp 100 Miliar

Kasus korupsi kuota haji yang sedang diusut KPK ternyata melibatkan sejumlah biro perjalanan haji khusus. Menariknya, lembaga antirasuah itu mengungkap sudah ada pengembalian uang dari para penyelenggara tersebut. Nilainya tak main-main, sudah menyentuh angka Rp 100 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat lalu. Menurutnya, angka itu masih mungkin bertambah.

"Sampai saat ini sudah sekitar Rp 100 miliar. Masih akan terus bertambah, makanya kami terus mengimbau pihak-pihak PIHK, biro travel, atau asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan segera mengembalikan," kata Budi.

Dia belum mau menjelaskan detail keterkaitan uang sebesar itu dengan kasus korupsi kuota haji. Namun begitu, publik masih ingat pengakuan KPK sebelumnya soal dugaan adanya 'uang percepatan' yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

"Kami juga mengimbau pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang ini," sebut Budi lagi.

Di sisi lain, KPK telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Tersangka kedua adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang kerap disapa Gus Alex.

"Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi Prasetyo menegaskan.

Langkah penetapan ini menandai perkembangan serius dalam penyelidikan kasus yang telah menyita perhatian publik ini. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum berikutnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar