Kasus korupsi kuota haji yang sedang diusut KPK ternyata melibatkan sejumlah biro perjalanan haji khusus. Menariknya, lembaga antirasuah itu mengungkap sudah ada pengembalian uang dari para penyelenggara tersebut. Nilainya tak main-main, sudah menyentuh angka Rp 100 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat lalu. Menurutnya, angka itu masih mungkin bertambah.
"Sampai saat ini sudah sekitar Rp 100 miliar. Masih akan terus bertambah, makanya kami terus mengimbau pihak-pihak PIHK, biro travel, atau asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan segera mengembalikan," kata Budi.
Dia belum mau menjelaskan detail keterkaitan uang sebesar itu dengan kasus korupsi kuota haji. Namun begitu, publik masih ingat pengakuan KPK sebelumnya soal dugaan adanya 'uang percepatan' yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
"Kami juga mengimbau pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang ini," sebut Budi lagi.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Tembus Rp39 Juta per Jamaah
Trump Klaim Hanya Moral Pribadi yang Bisa Menghentikannya, Bukan Hukum Internasional
Trump Tegaskan Ambisi Greenland: Dengan Cara Mudah, Atau Sulit
Guterres Murka, Rusia Hantam Infrastruktur Vital Ukraina di Tengah Beku