Kasus korupsi kuota haji yang sedang diusut KPK ternyata melibatkan sejumlah biro perjalanan haji khusus. Menariknya, lembaga antirasuah itu mengungkap sudah ada pengembalian uang dari para penyelenggara tersebut. Nilainya tak main-main, sudah menyentuh angka Rp 100 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat lalu. Menurutnya, angka itu masih mungkin bertambah.
"Sampai saat ini sudah sekitar Rp 100 miliar. Masih akan terus bertambah, makanya kami terus mengimbau pihak-pihak PIHK, biro travel, atau asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan segera mengembalikan," kata Budi.
Dia belum mau menjelaskan detail keterkaitan uang sebesar itu dengan kasus korupsi kuota haji. Namun begitu, publik masih ingat pengakuan KPK sebelumnya soal dugaan adanya 'uang percepatan' yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
"Kami juga mengimbau pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang ini," sebut Budi lagi.
Artikel Terkait
Samsung Luncurkan Galaxy S26 dan S26+ dengan Chipset Ganda dan Fokus AI
Presiden Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia di Abu Dhabi
Persib Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan di GBLA Saat Hadapi Madura United
Pemkab Bogor Siapkan 55 Bus Gratis untuk Mudik Lebaran dari Stadion Pakansari