Pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen akhirnya terpaksa dihentikan. Penyebabnya, sang dokter mengeluhkan kondisi kesehatannya. Jadwal pun diatur ulang. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026 mendatang.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, saat berbincang dengan para wartawan pada Jumat lalu.
"Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa,"
Menurut Reonald, pemeriksaan terhadap Lee kali ini dilakukan tanpa surat panggilan baru. Alasannya sederhana: ini hanya kelanjutan dari sesi sebelumnya yang digelar Rabu (7/1) lalu. Penyidik berencana mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada dokter sekaligus selebgram itu.
Rupanya, prosesnya masih panjang. "Masih melanjutkan pertanyaan ke 74-85, karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73," ujar Reonald. Ia menambahkan, pertanyaan-pertanyaan pengembangan biasanya akan menyusul, menyesuaikan dengan jawaban yang diberikan RL nanti.
Seperti yang sudah banyak diberitakan, status Richard Lee sebagai tersangka telah resmi ditetapkan Polda Metro Jaya. Dia diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan juga perlindungan konsumen.
Penetapan itu sendiri dibenarkan oleh Reonald. Awal mula kasus ini adalah laporan dari seorang dokter detektif atau 'doktif' yang masuk pada 2 Desember 2024.
"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,"
Demikian penjelasan Reonald di hari Selasa (6/1) lalu. Sekarang, semua pihak tinggal menunggu kelanjutan pemeriksaan di pertengahan Januari nanti.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Dinilai Berani Bongkar Korupsi di Badan Gizi Nasional, Beri Peringatan Keras ke Pengelola Program MBG
Trump Tegaskan Tak Akan Cairkan Aset Iran Sebelum Ada Kesepakatan
Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Usai Pengungkapan Kasus Love Scamming di Semarang
Raymond Indra dan Nikolaus Joaquin Tembus Final Perdana Indonesia Open 2026, Bukti Nyata Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia