Sebuah video yang beredar di media sosial bikin geleng-geleng. Tampak sebuah Toyota Calya warna hitam melaju di jalanan Jakarta. Yang menarik, di pelat nomornya B-1454-AJ terpampang stiker biru. Stiker itu, seperti diketahui, adalah tanda khusus untuk kendaraan listrik.
Padahal, Calya jelas bukan mobil listrik. Menurut sejumlah saksi, rekaman itu diambil di sekitar Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rupanya, si pengendara diduga ingin cari celah. Soalnya, aturan ganjil-genap di Ibu Kota tidak berlaku buat kendaraan bermotor listrik.
Nah, aksi ini pun sampai ke telinga polisi. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Ary Setyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini.
"Diduga TNKB-nya tidak sesuai peruntukannya. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut,"
kata Ary saat dihubungi Senin (19/1/2026).
Dia dengan tegas menyebut pelat itu bodong. Artinya, palsu. Dan konsekuensinya tidak main-main. Pengemudi bisa dijerat Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"TNKB tidak sesuai peruntukannya Pasal 280,"
jelas Ary lagi.
Bunyi pasal itu cukup jelas: "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Tapi itu belum semuanya. Ary menambahkan, jika nanti terbukti ada unsur pemalsuan TNKB, kasusnya bisa lebih berat. Bisa berujung pidana.
"Kalau terbukti nanti ada pidana kita limpahkan ke Reskrim,"
imbuhnya.
Jadi, bukannya bebas dari ganjil-genap, malah berurusan dengan hukum. Tindakan yang jelas-jelas merugikan dan memanipulasi aturan.
Artikel Terkait
Warga Sumenep Ditangkap Polisi Usai Tipu Korban Rp600 Juta dengan Modus Kelulusan Polri dan PNS
Menteri Lingkungan Hidup Dorong Tobat Ekologis sebagai Gerakan Nasional Atasi Krisis Alam
BWF Jadikan Indonesia Open 2026 Tolok Ukur Standar Turnamen Global
Kebijakan Visa AS Dinilai Hambat Antusiasme Suporter ke Piala Dunia 2026