Sebuah video yang beredar di media sosial bikin geleng-geleng. Tampak sebuah Toyota Calya warna hitam melaju di jalanan Jakarta. Yang menarik, di pelat nomornya B-1454-AJ terpampang stiker biru. Stiker itu, seperti diketahui, adalah tanda khusus untuk kendaraan listrik.
Padahal, Calya jelas bukan mobil listrik. Menurut sejumlah saksi, rekaman itu diambil di sekitar Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rupanya, si pengendara diduga ingin cari celah. Soalnya, aturan ganjil-genap di Ibu Kota tidak berlaku buat kendaraan bermotor listrik.
Nah, aksi ini pun sampai ke telinga polisi. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Ary Setyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini.
"Diduga TNKB-nya tidak sesuai peruntukannya. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut,"
kata Ary saat dihubungi Senin (19/1/2026).
Dia dengan tegas menyebut pelat itu bodong. Artinya, palsu. Dan konsekuensinya tidak main-main. Pengemudi bisa dijerat Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"TNKB tidak sesuai peruntukannya Pasal 280,"
Artikel Terkait
Pertengkaran Soal Nafkah Anak Berujung Maut di Bojongsoang
Lembah Anai Berdenyut Kembali: Perbaikan Jalan Nasional Dikebut Jelang Lebaran
Gerindra Gelar Sosialisasi Core Tax, Bekali Kader dari Pusat hingga Daerah
Fadli Zon: Jadikan Budaya Perekat Global di Tengah Dunia yang Carut-Marut