Di depan sidang, Ammar Zoni akhirnya mengaku. Ia tak menyangkal keterlibatannya dalam kasus narkoba yang berpusat di Rutan Salemba itu. Suaranya tercekat, matanya berkaca-kaca, sebelum akhirnya tangisnya pecah saat menyampaikan pengakuan tersebut.
Memang, kasus ini tak hanya melibatkan Ammar. Ada lima nama lain yang juga ikut didakwa. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim yang kerap disapa Koh Andi, lalu Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Keenamnya duduk di kursi terdakwa untuk persidangan yang sama.
Jaksa pun membacakan dakwaannya dengan tegas.
"Para terdakwa secara bersama-sama didakwa telah melakukan percobaan, bahkan pemufakatan jahat, untuk menawarkan, menjual, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Barang buktinya dalam bentuk bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram," ungkap jaksa di ruang pengadilan.
Menurut sejumlah saksi dan berkas perkara, transaksi haram ini sudah berjalan cukup lama. Dugaan kuat, jual-beli itu telah berlangsung sejak akhir tahun lalu, tepatnya 31 Desember 2024.
Artikel Terkait
Netanyahu Tegaskan Serangan ke Lebanon Berlanjut, Tawarkan Negosiasi Damai
Dosen Universitas Budi Luhur Dinonaktifkan Usai Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi
Iran Klaim Kemenangan dan Tegaskan Kendali Baru atas Selat Hormuz
Akademisi Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penghasutan