"Saya minta BGN mengevaluasi kembali. Kalau perlu, beri sanksi untuk tim surveinya," tekan Yahya Zaini.
Sebenarnya, langkah perbaikan sudah diambil. Sehari sebelumnya, Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, mengumumkan hasil mediasi. Kesepakatannya: SPPG itu akan direlokasi.
"Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan," jelas Suroto, Kamis (8/1/2026).
Pemindahan ini, kata dia, adalah jalan tengah yang disepakati bersama. Harapannya ke depan, kehadiran SPPG justru bisa bersinergi, bukannya mematikan usaha warga sekitar.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG jangan sampai mematikan usaha. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan, terutama di sektor perekonomian," pungkas Suroto.
Artikel Terkait
Pasca-Bencana Aceh, Empat Masalah Pokok Jadi Fokus Rapat Koordinasi
Program Beasiswa S1 Guru 2026: Pengalaman Mengajar Dikonversi Jadi SKS
DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Lanjutan untuk Pemulihan Aceh
KPK Amankan Delapan Orang di Kantor Pajak Jakut Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak