Di sisi lain, ada dua permohonan lain dari pihak terdakwa: izin berobat dan penangguhan penahanan. Untuk yang pertama, hakim langsung mengabulkan. Tapi soal penangguhan? Itu masih digantung, belum ada keputusan.
“Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan,” katanya. “Sedangkan untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap.”
Reaksi pun datang dari kubu Nadiem. Tim pengacaranya jelas keberatan. Mereka berargumen, penyitaan aset semestinya baru bisa dilakukan kalau sudah ada bukti kuat bahwa terdakwa benar-benar menerima keuntungan dari kasus yang dituduhkan.
“Harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” tegas salah satu pengacara, menyuarakan sanggahan.
Jadi, untuk sementara, permohonan penyitaan itu masih menggantung. Menunggu tanggapan dan akhirnya, keputusan majelis hakim.
Artikel Terkait
Tiang Listrik Jakarta: Dari Iklan Sedot WC hingga Kentongan Patroli Malam
Nenek Pencuri Baju di Tanah Abang Akhirnya Bayar Rp 1,2 Juta Setelah Mediasi
Ara Tegaskan Huntap Korban Bencana Harus Penuhi Tiga Syarat Krusial Ini
Putra Mahkota Terakhir Iran Serukan Trump Bertindak Saat Protes Memanas