Di sisi lain, ada dua permohonan lain dari pihak terdakwa: izin berobat dan penangguhan penahanan. Untuk yang pertama, hakim langsung mengabulkan. Tapi soal penangguhan? Itu masih digantung, belum ada keputusan.
“Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan,” katanya. “Sedangkan untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap.”
Reaksi pun datang dari kubu Nadiem. Tim pengacaranya jelas keberatan. Mereka berargumen, penyitaan aset semestinya baru bisa dilakukan kalau sudah ada bukti kuat bahwa terdakwa benar-benar menerima keuntungan dari kasus yang dituduhkan.
“Harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” tegas salah satu pengacara, menyuarakan sanggahan.
Jadi, untuk sementara, permohonan penyitaan itu masih menggantung. Menunggu tanggapan dan akhirnya, keputusan majelis hakim.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Serukan Pelestarian Budaya Betawi di Tengah Dinamika Jakarta
Adik Bacok Kakak Kandung di Cakung Usai Ditegur Soal Pelecehan
Israel Serang Gaza, Tewaskan 7 Orang Meski Gencatan Senjata Berlaku
Malaysia Kutuk Pembangunan 34 Permukiman Baru Israel di Tepi Barat