Di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan sebuah pengajuan dari jaksa penuntut umum. Isinya? Permohonan izin untuk menyita aset.
Aset yang dimaksud bukan sembarang properti. Lokasinya di kawasan elite Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dan disebut-sebut masih terkait dengan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Tanah dan bangunan di sana yang jadi target.
“Dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” ujar Hakim Purwanto, membuka sidang.
“Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa ya. Oke, nanti kami akan berikan juga kesempatan kepada penasihat hukum untuk menanggapinya,” tambahnya, merinci permohonan tersebut.
Namun begitu, majelis hakim belum mengambil sikap. Mereka memberi ruang bagi kedua belah pihak JPU dan pihak terdakwa untuk nantinya menyampaikan pendapat masing-masing soal permohonan kontroversial ini.
“Untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan… baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya,” jelas Purwanto. “Majelis hakim yang akan memutuskan.”
Artikel Terkait
Tiang Listrik Jakarta: Dari Iklan Sedot WC hingga Kentongan Patroli Malam
Nenek Pencuri Baju di Tanah Abang Akhirnya Bayar Rp 1,2 Juta Setelah Mediasi
Ara Tegaskan Huntap Korban Bencana Harus Penuhi Tiga Syarat Krusial Ini
Putra Mahkota Terakhir Iran Serukan Trump Bertindak Saat Protes Memanas