Bareskrim Sita Rp 96,7 Miliar dari Sindikat Judi Online dan Laporan PPATK

- Kamis, 08 Januari 2026 | 12:05 WIB
Bareskrim Sita Rp 96,7 Miliar dari Sindikat Judi Online dan Laporan PPATK

Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai dan aset yang nilainya fantastis: hampir Rp 96,7 miliar. Nilai sebesar itu bukan angka main-main. Menurut penjelasan pihak kepolisian, penyitaan ini merupakan buah dari pengungkapan dua kasus besar, yaitu sindikat perjudian online dan tindak lanjut atas laporan analisis transaksi keuangan dari PPATK.

Kalau dirinci, dari penggerebekan website judi online terkumpul sekitar Rp 59,1 miliar. Sementara itu, dari tiga Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, nilainya mencapai Rp 37,6 miliar lebih.

Kombinasi keduanya menghasilkan total yang mencengangkan.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Pol. Himawan, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis lalu.

"Jadi ada dua sumber," ujar Himawan.

"Pertama, dari mekanisme reguler kami, yaitu temuan patroli siber yang kemudian kami tindak lanjuti. Nilainya sekitar Rp 58 miliar sekian."

Dia kemudian melanjutkan penjelasannya.

"Kemudian yang kedua, sumbernya dari LHA PPATK. Ini kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan mereka, dan jumlahnya sekitar Rp 37 miliar. Jadi totalnya mendekati Rp 96 miliar," lanjut Himawan.

Di balik angka miliaran rupiah itu, ada kerja penyelidikan yang cukup panjang. Awalnya, tim Dittipidsiber Bareskrim menemukan 10 website judi online yang aktif beroperasi. Namun, pengembangan kasus ini justru membuahkan temuan yang lebih luas lagi.

Setelah dikulik lebih dalam, muncul 11 website lain yang ternyata juga terlibat.

"Alhasil, totalnya ada 21 website perjudian online yang berhasil kami ungkap," tegas Himawan.

Dia pun menyebutkan satu per satu nama-nama situs yang dimaksud, seperti SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN. Daftar itu menunjukkan betapa maraknya praktik judol yang berusaha dikerat oleh aparat.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar