Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai dan aset yang nilainya fantastis: hampir Rp 96,7 miliar. Nilai sebesar itu bukan angka main-main. Menurut penjelasan pihak kepolisian, penyitaan ini merupakan buah dari pengungkapan dua kasus besar, yaitu sindikat perjudian online dan tindak lanjut atas laporan analisis transaksi keuangan dari PPATK.
Kalau dirinci, dari penggerebekan website judi online terkumpul sekitar Rp 59,1 miliar. Sementara itu, dari tiga Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, nilainya mencapai Rp 37,6 miliar lebih.
Kombinasi keduanya menghasilkan total yang mencengangkan.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Pol. Himawan, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis lalu.
"Jadi ada dua sumber," ujar Himawan.
"Pertama, dari mekanisme reguler kami, yaitu temuan patroli siber yang kemudian kami tindak lanjuti. Nilainya sekitar Rp 58 miliar sekian."
Artikel Terkait
Tarif TransJakarta Tak Naik, Anggaran Subsidi Justru Dipangkas
Bogor Angkat Bicara Soal Rencana Kirim Sampah Tangsel ke Wilayahnya
Gunungan Sampah Ancam Permukiman di Belakang Pasar Kramat Jati
Isra Mikraj 2026 Jatuh 16 Januari, Berstatus Libur Nasional