Dia menegaskan, tuntutan utama mereka adalah revisi total. Untuk Jakarta, mereka mendesak upah minimum provinsi disesuaikan dengan seratus persen Kebutuhan Hidup Layak, yang angkanya sekitar Rp 5,89 juta per bulan. Tak cuma itu, upah minimum sektoral juga harus lima persen lebih tinggi dari angka KHL tersebut.
Di sisi lain, untuk Jawa Barat, situasinya tak kalah rumit. KSPI menuntut agar Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dicabut. Mereka ingin nilai UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi awal dari Bupati atau Wali Kota di masing-masing daerah, yang totalnya mencapai sembilan belas kabupaten dan kota.
Jalan hukum pun sudah ditempuh. Organisasi buruh ini diketahui telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara menentang penetapan upah di Jakarta dan Jawa Barat. Bahkan, mereka sedang mengkaji langkah serupa untuk beberapa provinsi lain, Sumatera Utara salah satunya.
Jadi, suasana di sekitar Istana pagi ini dipastikan akan ramai. Aksi ini menjadi penanda bahwa persoalan upah layak masih menjadi perdebatan panas antara pekerja dan pemangku kebijakan.
Artikel Terkait
ITS Kembangkan Bensin Sawit Benwit sebagai Alternatif Energi Nasional
Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Vietnam, Lolos ke Final Piala AFF 2026
FC Cincinnati Serius Incar Neymar, Komunikasi dengan Perwakilan Pemain Sudah Dibuka
Kominfo: Layanan Telekomunikasi Ramadan dan Lebaran 2026 Stabil Tanpa Gangguan Signifikan