Pemeriksaan Hellyana Rampung, Kuasa Hukum Sebut Ijazah Tak Pernah Dipersoalkan

- Rabu, 07 Januari 2026 | 22:00 WIB
Pemeriksaan Hellyana Rampung, Kuasa Hukum Sebut Ijazah Tak Pernah Dipersoalkan

Pemeriksaan terhadap Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung yang kini berstatus tersangka kasus ijazah palsu, akhirnya rampung. Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1) lalu, penyidik melontarkan dua puluh lima pertanyaan padanya.

Kuasa hukumnya, Zainul Arifin, tampak tenang usai proses itu. "Nggak ada yang aneh-aneh," ujarnya. "Pertanyaan juga mengulang dari pertanyaan beliau sebagai saksi, ada 25 pertanyaan."

Menurut Zainul, fokus pemeriksaan lebih banyak berkutat pada masa kuliah kliennya. "Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra," lanjutnya.

Di sisi lain, sang pengacara masih bersikukuh bahwa Hellyana adalah korban. Korban dari kekeliruan administrasi kampus, bukan pelaku pemalsuan. Ada kesalahan input data dari pihak universitas, yang konon menyebabkan status Hellyana tercatat sebagai mengundurkan diri.

"Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu kalau itu asli atau bukan," tegas Zainul. Argumennya, ijazah S1 Hukum itu telah digunakan kliennya sejak 2012 dalam berbagai momentum penting tanpa pernah ada gugatan.

Termasuk saat Hellyana maju dalam Pilkada Bupati Belitung tahun 2018, dan juga ketika mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi.

"Sudah digunakan di beberapa kesempatan. Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian pileg di DPRD Provinsi. Tidak ada yang mempersoalkan, tidak ada yang mempermasalahkan," tuturnya lagi. "Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu."

Untuk memperkuat pembelaan, tim hukum telah mengajukan permintaan audit forensik. Mereka juga mendorong penyidik untuk memanggil sejumlah saksi yang dianggap bisa meringankan posisi Hellyana.

Sementara itu, Hellyana sendiri memberikan penjelasan singkat mengenai latar belakang pendidikannya. Dia menyebut dirinya adalah mahasiswa pindahan, dari Akademi Akuntansi YKPN ke Universitas Azzahra. Sebuah poin yang mungkin akan terus digali dalam proses hukum yang masih berjalan ini.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar