Pemeriksaan terhadap Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung yang kini berstatus tersangka kasus ijazah palsu, akhirnya rampung. Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1) lalu, penyidik melontarkan dua puluh lima pertanyaan padanya.
Kuasa hukumnya, Zainul Arifin, tampak tenang usai proses itu. "Nggak ada yang aneh-aneh," ujarnya. "Pertanyaan juga mengulang dari pertanyaan beliau sebagai saksi, ada 25 pertanyaan."
Menurut Zainul, fokus pemeriksaan lebih banyak berkutat pada masa kuliah kliennya. "Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra," lanjutnya.
Di sisi lain, sang pengacara masih bersikukuh bahwa Hellyana adalah korban. Korban dari kekeliruan administrasi kampus, bukan pelaku pemalsuan. Ada kesalahan input data dari pihak universitas, yang konon menyebabkan status Hellyana tercatat sebagai mengundurkan diri.
"Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu kalau itu asli atau bukan," tegas Zainul. Argumennya, ijazah S1 Hukum itu telah digunakan kliennya sejak 2012 dalam berbagai momentum penting tanpa pernah ada gugatan.
Artikel Terkait
Gadis Lampung Menyamar Jadi Pria untuk Nikahi Pacar di Sinjai, Gagal Gara-gara Mahar Rp 250 Juta
Menteri HAM Bantah Klaim Demokrasi Memburuk di Era Prabowo
Mangkunegaran Run 2026 Sertifikasi Internasional, Suntikkan Dampak Ekonomi Rp40 Miliar ke Solo
Menaker Tegaskan Tidak Ada Rencana Pencairan BSU Tahap Kedua