Oleh: Rosadi Jamani
Mari kita lanjutkan tontonan sinetron ijazah Joko Widodo. Plotnya makin seru dengan masuknya pemain baru: mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Kehadirannya jelas bakal bikin cerita ini makin berlarut-larut.
Selasa lalu, 13 Januari 2026, Pengadilan Negeri Solo kembali berubah jadi studio syuting. Bedanya, rating episode kali ini langsung melonjak. Penyebabnya ya si pemain baru tadi, Oegroseno. Dia bukan sekadar figuran. Karakternya datang membawa dialog serius di tengah panggung yang sudah terasa absurd.
Sementara tokoh utamanya, yang ijazahnya diperebutkan bagai cincin dalam Lord of the Rings, konon masih bisa santai ngopi di rumah. Menunggu saja takdir hukum selesai dirundingkan.
Oegroseno tampil tenang. Tapi ucapannya di ruang sidang ibarat mercon yang dibanting. Ia bilang, penyitaan ijazah oleh polisi itu tindakan yang tidak lazim. Aneh. Rasanya seperti memarkir sepeda ontel di tengah landasan pacu bandara internasional.
Dalam logika hukum pidana, barang bukti harus punya hubungan langsung dengan tindak pidana. Ijazah? Itu bukan belati, bukan narkoba. Bukan uang hasil korupsi. Itu lebih mirip barang titipan. Disimpan, dijaga, tapi tak bisa seenaknya dianggap sebagai bukti kejahatan.
Di titik ini, istilah “barang bukti” dan “barang titipan” berubah jadi duel filosofis. Duel yang bikin mahasiswa hukum mungkin buru-buru buka buku lagi.
Belum selesai. Oegroseno masuk ke bab yang lebih panas: perbandingan dokumen. Ia membandingkan ijazah Jokowi yang beredar dengan ijazah asli UGM tahun 1985.
Hasilnya? Bukan cuma beda font atau salah ketik. Perbedaannya disebut signifikan. Foto wajah di ijazah itu, menurut hasil forensik yang ia singgung, tidak sepenuhnya cocok dengan wajah asli Jokowi.
Hologram dan materainya pun disebut berbeda dari standar UGM era 80-an. Bahkan nominal materainya dinilai tak sesuai aturan zaman itu. Ruang sidang seketika berubah jadi laboratorium forensik dadakan, di mana materai diperiksa layaknya artefak kuno.
Menariknya, kegaduhan ini punya temanya. Di luar gedung PN Solo, semesta hukum Indonesia juga lagi ramai-ramainya. Sementara ijazah satu orang diperlakukan bak pusaka negara, ada 12 mahasiswa yang melangkah ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat pasal penghinaan presiden.
Seolah-olah republik ini sedang menggelar festival bertajuk “Uji Nyali Konstitusi”. Satu pihak mempertanyakan selembar kertas bernama ijazah, sementara pihak lain menyoal sejauh mana rakyat boleh mengkritik pemimpinnya.
Semua terjadi bersamaan. Semua saling bergaung. Serius, tapi sekaligus absurd.
Tapi Oegroseno tidak loncat ke kesimpulan liar. Ia tidak menyebut ijazah itu palsu. Tidak ada tuduhan langsung. Yang ia soroti adalah kejanggalan prosedur dan perbedaan dokumen itu sendiri.
Di sinilah dramanya makin nikmat. Semua terasa genting, tapi klimaksnya belum kelihatan. Dua penggugat, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto keduanya alumni UGM mengemas gugatan ini sebagai Citizen Lawsuit. Negara pun jadi seperti orang tua yang dipanggil guru BK karena anaknya ribut di kelas.
Di sisi lain panggung, tim kuasa hukum Jokowi bermain dengan nada yang berbeda. Lebih dingin dan prosedural.
YB Irpan dengan nada resmi menjelaskan, ijazah asli belum bisa dihadirkan karena masih disita Polda Metro Jaya. Mereka sudah minta izin pinjam, tapi belum turun. Ijazah itu seperti pusaka sakti yang butuh restu birokrasi dulu sebelum muncul.
Akibatnya, di sidang cuma bisa ditunjukkan salinan dan berkas laporan polisi. Sebuah anti-klimaks yang bikin penonton mendesah.
Mereka juga menepis sebagian gugatan penggugat yang jumlahnya sampai 12 poin termasuk tuntutan agar Jokowi menanggung kerugian negara terkait utang luar negeri. Bagi tim hukum, ini sudah melenceng jauh. Ibaratnya, membahas resep rendang di tengah sidang tilang.
Posisi mereka tetap: Jokowi punya ijazah sah dari UGM. Gugatan CLS ini dinilai lebih beraroma politik ketimbang hukum murni.
Hasil sidang tanggal 13 itu? Ya, sesuai tradisi sinetron panjang: belum ada putusan. Agenda selanjutnya cuma pemeriksaan saksi fakta, penyerahan bukti, dan pencatatan kejanggalan. Ijazah asli tetap absen. Sidang ditunda sampai pekan depan, sekitar minggu ketiga Januari.
Dengan kata lain, episode berikutnya sudah diiklankan. Tapi teasernya sengaja dibuat kabur.
Jadi drama ini terus hidup. Berdenyut di antara hukum dan politik, fakta dan persepsi. Semua pihak bersumpah masih di jalur hukum. Semua data belum berubah. Semua keputusan belum lahir.
Yang berubah cuma satu: kesabaran publik. Yang makin hari makin diuji, sambil bertanya-tanya. Kapan ya ijazah itu benar-benar muncul ke panggung? Atau jangan-jangan ia cuma akan jadi properti legendaris. Selalu disebut, tapi tak pernah benar-benar ditampilkan.
“Kapan berakhir sih sinetron ijazah ini, Bang?”
“Kalau berakhir, sepi Indonesia, wak. Nikmati saja sinetronnya sambil seruput kopi!”
(Ketua Satupena Kalbar)
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Penuhi Amanah Terakhir Jupe, Bantu Ibunda yang Terpuruk Ekonomi
Ketua Ombudsman RI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Nikel
Unhas Tanggapi Laporan Pungli Terhadap Pengusaha Rental Papan Ucapan di Area Kampus
Warga Jemur Gabah di Badan Jalan Bypass Mamminasata, Lalu Lintas Tetap Ramai