Oleh: Rosadi Jamani
Mari kita lanjutkan tontonan sinetron ijazah Joko Widodo. Plotnya makin seru dengan masuknya pemain baru: mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Kehadirannya jelas bakal bikin cerita ini makin berlarut-larut.
Selasa lalu, 13 Januari 2026, Pengadilan Negeri Solo kembali berubah jadi studio syuting. Bedanya, rating episode kali ini langsung melonjak. Penyebabnya ya si pemain baru tadi, Oegroseno. Dia bukan sekadar figuran. Karakternya datang membawa dialog serius di tengah panggung yang sudah terasa absurd.
Sementara tokoh utamanya, yang ijazahnya diperebutkan bagai cincin dalam Lord of the Rings, konon masih bisa santai ngopi di rumah. Menunggu saja takdir hukum selesai dirundingkan.
Oegroseno tampil tenang. Tapi ucapannya di ruang sidang ibarat mercon yang dibanting. Ia bilang, penyitaan ijazah oleh polisi itu tindakan yang tidak lazim. Aneh. Rasanya seperti memarkir sepeda ontel di tengah landasan pacu bandara internasional.
Dalam logika hukum pidana, barang bukti harus punya hubungan langsung dengan tindak pidana. Ijazah? Itu bukan belati, bukan narkoba. Bukan uang hasil korupsi. Itu lebih mirip barang titipan. Disimpan, dijaga, tapi tak bisa seenaknya dianggap sebagai bukti kejahatan.
Di titik ini, istilah “barang bukti” dan “barang titipan” berubah jadi duel filosofis. Duel yang bikin mahasiswa hukum mungkin buru-buru buka buku lagi.
Belum selesai. Oegroseno masuk ke bab yang lebih panas: perbandingan dokumen. Ia membandingkan ijazah Jokowi yang beredar dengan ijazah asli UGM tahun 1985.
Hasilnya? Bukan cuma beda font atau salah ketik. Perbedaannya disebut signifikan. Foto wajah di ijazah itu, menurut hasil forensik yang ia singgung, tidak sepenuhnya cocok dengan wajah asli Jokowi.
Hologram dan materainya pun disebut berbeda dari standar UGM era 80-an. Bahkan nominal materainya dinilai tak sesuai aturan zaman itu. Ruang sidang seketika berubah jadi laboratorium forensik dadakan, di mana materai diperiksa layaknya artefak kuno.
Menariknya, kegaduhan ini punya temanya. Di luar gedung PN Solo, semesta hukum Indonesia juga lagi ramai-ramainya. Sementara ijazah satu orang diperlakukan bak pusaka negara, ada 12 mahasiswa yang melangkah ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat pasal penghinaan presiden.
Seolah-olah republik ini sedang menggelar festival bertajuk “Uji Nyali Konstitusi”. Satu pihak mempertanyakan selembar kertas bernama ijazah, sementara pihak lain menyoal sejauh mana rakyat boleh mengkritik pemimpinnya.
Semua terjadi bersamaan. Semua saling bergaung. Serius, tapi sekaligus absurd.
Tapi Oegroseno tidak loncat ke kesimpulan liar. Ia tidak menyebut ijazah itu palsu. Tidak ada tuduhan langsung. Yang ia soroti adalah kejanggalan prosedur dan perbedaan dokumen itu sendiri.
Artikel Terkait
Dua Bibit Siklon Mengintai, Waspadai Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
109 Tiang Monorel Rasuna Said Mulai Dibongkar, Target Rampung 2026
Malam di Rasuna Said: Tiang Pertama Monorel Mangkrak Akhirnya Runtuh
Calya Bekas: Solusi Cerdas Ibu Pintar untuk Mobilitas Keluarga