Isu draf Peraturan Presiden soal peran TNI dalam mengatasi terorisme belakangan ramai diperbincangkan. Tak tanggung-tanggung, sejumlah lembaga masyarakat sipil yang bergabung dalam sebuah koalisi justru menilai draf itu berbahaya. Menurut mereka, aturan yang sedang digodok ini bisa mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.
Koalisi ini diisi oleh nama-nama besar seperti Imparsial, YLBHI, hingga Amnesty International Indonesia. Mereka sepakat bahwa draf Perpres tersebut punya sejumlah masalah mendasar, baik dari segi proses pembuatannya maupun isinya.
Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial, memberikan penjelasan terperinci.
"Secara formil, pasal yang menjadi dasar pelibatan TNI melalui Perpres ini sudah bermasalah. Ia bertentangan dengan ketetapan MPR yang mewajibkan perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang, bukan peraturan presiden," ujarnya pada Rabu (7/1/2026).
Dari sisi isi, masalahnya dinilai lebih pelik lagi. Kewenangan yang diberikan kepada TNI terlihat begitu luas dan kabur batasnya. Ini yang dikhawatirkan bakal membuka pintu penyalahgunaan wewenang.
"Koalisi menilai draf ini berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusannya yang tidak jelas itu bisa dipakai untuk kepentingan di luar pemberantasan terorisme," tutur Ardi.
Artikel Terkait
Mengenal Uang Kartal dan Giral: Perbedaan Penerbit, Bentuk, dan Kekuatan Hukum
Proyek Jalan Desa di Pandeglang Rampung, Namun Bronjong Penahan Tanah Alami Penurunan
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad
Ibas Buka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Jawa Barat