Kekhawatiran lain yang cukup serius adalah soal pelabelan. Draf ini berisiko mendorong praktik stigmatisasi "teroris" terhadap kelompok masyarakat yang vokal dan kritis. Bayangkan, gerakan mahasiswa atau buruh yang menyuarakan pendapat bisa dengan mudah dicurigai. Ancaman bagi ruang sipil menjadi nyata.
Ardi juga menyoroti satu poin spesifik yang dianggap "karet".
"Perluasan peran TNI dalam draft ini terlihat eksesif. Fungsi penangkalan, misalnya, dirumuskan sangat longgar," katanya.
Ia lalu merinci, "Fungsi itu mencakup operasi intelijen, teritorial, informasi, bahkan 'operasi lainnya'. Istilah 'operasi lainnya' inilah yang berbahaya, karena tidak ada penjelasan memadai. Bisa diartikan macam-macam."
Sementara kritikan dari koalisi masyarakat sipil mengemuka, pihak TNI sendiri masih belum memberikan tanggapan. Upaya untuk meminta konfirmasi kepada Kapuspen TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.
Artikel Terkait
Hino Perkenalkan Truk Pemadam Kebakaran Berbasis Sasis 300 Series di GIICOMVEC 2026
Baznas Gelar Turnamen Padel untuk Kumpulkan Dana Bencana Sumatera
Dua Perempuan Diamankan Polisi Diduga Lakukan Sumpah dengan Menginjak Al-Quran
Barcelona Hadapi Espanyol dalam Derby Catalunya, Usai Tekuk di Liga Champions