Di Kelapa Gading, Jakarta Utara, seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial D kini mendekam di tahanan polisi. Kejahatannya? Menjambret iPhone 16 Pro. Tapi ceritanya tak berhenti di situ. Dari hasil interogasi, polisi menemukan fakta bahwa ponsel mahal itu sudah terlanjur dijual oleh pelaku.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, menjelaskan motif di balik aksi nekat tersebut. Menurutnya, uang hasil kejahatan itu dipakai D untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.
ungkap Seto kepada awak media pada Rabu, 7 Januari 2026. Gaya hidup hura-hura itu rupanya juga melibatkan narkoba. Seto menambahkan, saat petugas menangkapnya, kondisi D sedang tidak sadar diri.
Artikel Terkait
Ancaman Bom di SMA Jatinegara Dinyatakan Hoax Setelah Pengecekan Gegana
Trump Bantah Laporan Media Soal Sikap Jenderal Top AS terhadap Iran
Polda Sumsel Musnahkan 8 Kg Sabu dan Ekstasi, Ungkap Sindikat Lintas Negara
Siswi SMP Ditemukan Tewas dalam Kondisi Mengenaskan di Kali Terpencil Sikka