Di Kelapa Gading, Jakarta Utara, seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial D kini mendekam di tahanan polisi. Kejahatannya? Menjambret iPhone 16 Pro. Tapi ceritanya tak berhenti di situ. Dari hasil interogasi, polisi menemukan fakta bahwa ponsel mahal itu sudah terlanjur dijual oleh pelaku.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, menjelaskan motif di balik aksi nekat tersebut. Menurutnya, uang hasil kejahatan itu dipakai D untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.
ungkap Seto kepada awak media pada Rabu, 7 Januari 2026. Gaya hidup hura-hura itu rupanya juga melibatkan narkoba. Seto menambahkan, saat petugas menangkapnya, kondisi D sedang tidak sadar diri.
Artikel Terkait
Vietnam Undang Paus Leo XIV, Kunjungan Bersejarah Diantisipasi
Wamenkominfo: AI Kunci Genjot Produktivitas dan Keberlanjutan Pertanian
Letnan Jepang Bertahan di Hutan Filipina 29 Tahun Usai Perang Dunia II
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Penipuan Dana Syariah Rp2,4 Triliun