Di Kelapa Gading, Jakarta Utara, seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial D kini mendekam di tahanan polisi. Kejahatannya? Menjambret iPhone 16 Pro. Tapi ceritanya tak berhenti di situ. Dari hasil interogasi, polisi menemukan fakta bahwa ponsel mahal itu sudah terlanjur dijual oleh pelaku.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, menjelaskan motif di balik aksi nekat tersebut. Menurutnya, uang hasil kejahatan itu dipakai D untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.
"(Hasil jambret) buat foya-foya,"
ungkap Seto kepada awak media pada Rabu, 7 Januari 2026. Gaya hidup hura-hura itu rupanya juga melibatkan narkoba. Seto menambahkan, saat petugas menangkapnya, kondisi D sedang tidak sadar diri.
"Pas ditangkap lagi nyabu,"
tuturnya lagi. Sabu-sabu itu konon juga dibeli dari uang hasil kejahatan.
Lalu, ke mana larinya iPhone 16 Pro yang dijambret? Polisi berhasil melacaknya. Seto memaparkan, barang bukti tersebut telah dijual ke seorang bernama R yang berdomisili di Kali Betik, Koja. Harganya cuma Rp 2 juta jauh di bawah harga pasaran.
Uang sebesar itu kemudian dibagi dua. Masing-masing pelaku, termasuk D, mendapat bagian Rp 1 juta. Nilai yang terbilang kecil untuk risiko besar yang mereka ambil, dan untuk sebuah gaya hidup foya-foya yang akhirnya berujung di balik jeruji.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Naik Empat Peringkat FIFA Usai Sapu Bersih Laga Uji Coba Kontra Oman dan Mozambik
KPK Akui Keterbatasan SDM dan Wilayah, Buka Kerja Sama dengan Kortastipidkor Polri
Pertemuan Prabowo dengan Luhut dan Chatib Basri Dikonfirmasi Bahas Rekomendasi Ekonomi, Bukan Isu Reshuffle
Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Kontrakan di Malang, Diduga akibat Korsleting Listrik