Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka. Dokter yang juga dikenal sebagai selebgram itu diduga melanggar aturan di bidang kesehatan dan juga perlindungan konsumen.
Kombes Reonald Simanjuntak dari Bidhumas Polda Metro Jaya membenarkan hal ini. Menurutnya, penetapan tersangka untuk Richard Lee yang biasa disapa RL sudah dilakukan sejak pertengahan Desember lalu, tepatnya tanggal 15.
"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,"
kata Reonald kepada awak media, Selasa (6/1).
Sebenarnya, pemanggilan pertama untuk pemeriksaan sudah dijadwalkan pada 23 Desember tahun lalu. Tapi Richard Lee mengajukan penjadwalan ulang. Dia berjanji akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026 ini.
"Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7," tutur Reonald.
Nah, hari ini, Rabu (7/1), adalah hari yang ditunggu. Apakah Richard Lee akan memenuhi janjinya? Polisi masih menunggu konfirmasi kehadirannya. Kalau ternyata dia tidak muncul tanpa pemberitahuan, ya sudah, panggilan resmi kedua akan segera dikirim setelah tanggal ini.
Artikel Terkait
Tiga Orang Luka-Luka dalam Kecelakaan Truk Kontainer di Turunan Silayur Semarang
Ketua Parlemen Iran: Waktu AS dan Israel Patuhi Gencatan Senjata di Lebanon Hampir Habis
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Penyekapan Anak 10 Tahun di Cirebon
Geopolitik Panas Ganggu Pasokan Minyak, Aktivis Dorong Percepatan Pengurangan Plastik Sekali Pakai