Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Baru Obstruction of Justice Kasus Korupsi Minyak Goreng

- Selasa, 26 Mei 2026 | 08:50 WIB
Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Baru Obstruction of Justice Kasus Korupsi Minyak Goreng

Seorang mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang berkaitan dengan skandal korupsi fasilitas ekspor minyak goreng. Ia diduga menerima sejumlah uang suap dari korporasi besar untuk meloloskan mereka dari jeratan hukum dalam perkara korupsi tata niaga minyak kelapa sawit mentah atau CPO beserta turunannya.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap Yeka disampaikan langsung oleh Kejaksaan Agung dalam konferensi pers yang digelar Senin malam. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa status hukum Yeka merupakan hasil pengembangan dari perkara suap hakim kasus minyak goreng yang sebelumnya telah menjerat advokat Marcella Santoso.

“Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari vonis lepas yang dijatuhkan terhadap tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, pada 19 Maret 2025. Putusan bebas murni tersebut kemudian menjadi titik terang adanya dugaan pengaturan perkara. Jaksa pun mulai menjerat sejumlah pihak, mulai dari hakim hingga pengacara, yang diduga terlibat dalam skenario pembebasan tersebut.

Salah satu faktor yang melandasi vonis lepas itu adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi. Dalam prosesnya, rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan adanya praktik maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO menjadi salah satu senjata hukum yang digunakan untuk melemahkan posisi jaksa penuntut umum.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Yeka dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perannya secara pidana di hadapan hukum.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar