Seorang warga kehilangan ponsel di kawasan kolong Flyover Jalan Jatibaru Raya, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, dan dalam waktu kurang dari satu jam barang tersebut berhasil ditemukan serta dikembalikan oleh kepolisian. Peristiwa ini bermula ketika korban, Dyah Ratnaningtyas, mendatangi Polsek Metro Gambir pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.20 WIB untuk melaporkan kehilangan gawainya. Tim piket Buser Polsek Metro Gambir segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan bahwa ponsel korban ditemukan oleh seorang pedagang di sekitar lokasi sekitar pukul 16.30 WIB. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada petugas yang tengah berada di tempat.
“Hasilnya, sekitar pukul 16.30 WIB handphone korban ditemukan oleh seorang pedagang di sekitar lokasi dan kemudian diserahkan kepada petugas,” ujar Kombes Reynold dalam keterangannya, Minggu (17/5).
Kombes Reynold memberikan apresiasi atas respons cepat personel Polsek Metro Gambir dalam membantu masyarakat. Ponsel milik warga tersebut langsung dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses identifikasi.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat terhadap setiap laporan yang diterima. Alhamdulillah barang milik korban berhasil ditemukan dan dikembalikan,” jelasnya.
Menurut Reynold, kecepatan respons anggota di lapangan merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap laporan, sekecil apa pun, harus ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
“Sekecil apa pun laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Kehadiran polisi harus benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya menambahkan bahwa setelah ponsel ditemukan, korban diminta memastikan barang tersebut benar miliknya. Proses verifikasi dilakukan langsung di tempat.
“Begitu ditemukan, anggota langsung memperlihatkan handphone tersebut kepada pelapor dan korban membenarkan bahwa itu miliknya yang sempat hilang,” ujar AKBP Agus.
Korban kemudian memilih mencabut laporan polisi dan tidak melanjutkan proses hukum setelah barang miliknya ditemukan. Ia juga menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada anggota Polsek Metro Gambir atas respons cepat dalam membantu menemukan ponselnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap pelapor, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga administrasi penyelidikan terkait pencabutan laporan.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis untuk meminta bantuan atau melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pria Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar saat Hendak Kabur ke Surabaya
AS Hentikan Penangguhan Sanksi Minyak Rusia di Tengah Tekanan Pasokan Global
Félicien Kabuga, Tersangka Genosida Rwanda, Meninggal di Tahanan PBB di Den Haag
Polisi Selidiki Aksi Pencurian Motor dengan Modus Sewa Kontrakan di Cimanggis Depok