Kasus pembunuhan anak seorang politikus PKS di Cilegon terus bergulir. Kini, pelaku berinisial HA (31) menghadapi tuntutan pasal berlapis. Ancaman hukumannya berat: bisa seumur hidup.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Dian Setyawan, polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru. Tak cuma itu. Mereka juga mengajukan UU Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C.
"Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,"
kata Dian, Senin (5/1/2026).
Artikel Terkait
Ayah Kandung di Kubu Raya Diringkus Warga Usai Perkosa Anak 11 Tahun Berulang Kali
Doktif Tuntut Penyitaan Akun Medsos dr Richard Lee di Polda Metro
Washington Klaim Kendali Penuh atas Venezuela, Minyak Jadi Taruhan Utama
Pemeriksaan dr. Richard Lee Dihentikan Dini Hari, Kesehatan Tersangka Memburuk