Kasus pembunuhan anak seorang politikus PKS di Cilegon terus bergulir. Kini, pelaku berinisial HA (31) menghadapi tuntutan pasal berlapis. Ancaman hukumannya berat: bisa seumur hidup.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Dian Setyawan, polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru. Tak cuma itu. Mereka juga mengajukan UU Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C.
"Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,"
kata Dian, Senin (5/1/2026).
Artikel Terkait
Menteri PU Akan Temui Kejati DKI Bahas Penggeledahan Kantor Terkait Kasus Korupsi
Kemenkeu Pertimbangkan Tukar Guling Geo Dipa dengan PNM
Menteri PU Buka Ruang Kerja untuk Penyidik, Klaim Patuhi Arahan Presiden
Advokat Soroti Ancaman Ketimpangan Digital bagi 64 Juta UMKM