Soal kekhawatiran publik yang ramai belakangan ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas angkat bicara. Intinya, mengirim stiker atau meme pejabat di media sosial itu boleh-boleh saja. Syaratnya sederhana: harus sopan.
Hal ini ia sampaikan menanggapi pertanyaan wartawan tentang potensi pidana pasca berlakunya KUHP baru. Menurutnya, selama kontennya tidak melanggar norma kesopanan, masyarakat tak perlu resah.
"Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah kalau (stiker) jempol, oke," ujar Supratman dalam jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau. Tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya," lanjut politikus Gerindra itu.
Di sisi lain, Supratman mengingatkan bahwa aturan soal penghinaan memang sudah diatur secara spesifik dalam KUHP baru. Namun begitu, ia meyakini masyarakat punya nalar untuk membedakan mana yang sekadar kritik dan mana yang sudah kelewat batas.
"Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak," tegasnya.
Ia memberi contoh. Menurutnya, membuat gambar tidak senonoh yang menyerupakan pejabat tertentu jelas sudah melampaui batas. Tapi selama ini, pemerintah tak pernah bertindak terhadap kritik yang disampaikan dengan wajar.
"Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," papar Supratman.
Ia menegaskan poin terakhir dengan nada cukup santai.
"Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, nggak pernah ada."
Artikel Terkait
Kapolri Imbau Orang Tua Awasi Anak Muda untuk Cegah Tawuran Saat Ramadan
Hodak Jelaskan Alasan Debut Singkat Dion Markx di Kemenangan Persib
Laporan Wardatina Mawa Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Insanul Fahmi Ancam Minta Perlindungan ke Presiden
Korlantas Tinjau Kesiapan Tol Trans Sumatera Jelang Mudik, Larang Kendaraan Over Dimensi