Soal kekhawatiran publik yang ramai belakangan ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas angkat bicara. Intinya, mengirim stiker atau meme pejabat di media sosial itu boleh-boleh saja. Syaratnya sederhana: harus sopan.
Hal ini ia sampaikan menanggapi pertanyaan wartawan tentang potensi pidana pasca berlakunya KUHP baru. Menurutnya, selama kontennya tidak melanggar norma kesopanan, masyarakat tak perlu resah.
"Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah kalau (stiker) jempol, oke," ujar Supratman dalam jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau. Tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya," lanjut politikus Gerindra itu.
Di sisi lain, Supratman mengingatkan bahwa aturan soal penghinaan memang sudah diatur secara spesifik dalam KUHP baru. Namun begitu, ia meyakini masyarakat punya nalar untuk membedakan mana yang sekadar kritik dan mana yang sudah kelewat batas.
Artikel Terkait
Imigrasi Siapkan Jalur Cepat dan Tim Khusus untuk Atlet Asing
Duel Dua Rising Star BRI Liga 1: Malut United Vs Dewa United di Ternate
Rennes Kalahkan Angers, Perkuat Peluang ke Liga Champions
Juventus Kalahkan Atalanta 1-0, Naik ke Posisi Empat Klasemen Serie A