Hakim Anwar Usman dapat surat peringatan. Surat itu dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, lantaran Anwar kerap absen dalam berbagai sidang.
Menurut sejumlah catatan, absensinya itu cukup banyak. Tak cuma sekali dua kali, tapi berulang kali untuk rapat dan persidangan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna. Ia membacakan laporan pelaksanaan tugas majelis sepanjang 2025 di hari Jumat, tanggal 2 Januari kemarin.
Palguna menegaskan, MKMK memang punya peran proaktif. Tujuannya jelas: menjaga wibawa dan kehormatan lembaga Mahkamah Konstitusi itu sendiri.
"Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,"
Begitu penjelasan Palguna, yang disampaikan melalui situs resmi MK. Angka-angka itu ia sampaikan untuk memberikan konteks atas kinerja lembaga secara keseluruhan.
Di balik angka statistik itu, terselip pesan. Surat peringatan untuk Anwar Usman bukan sekadar formalitas, melainkan teguran serius. Majelis Kehormatan tampaknya benar-benar ingin semua anggotanya menjaga komitmen.
Artikel Terkait
Kakorlantas Apresiasi Sigapnya Personel Tol Cipularang Bantu Pengemudi Pecah Ban
Festival Pecinan TMII Serbu 50 Ribu Pengunjung Saat Libur Imlek 2026
Serangan Bom dan Baku Tembak di Khyber Pakhtunkhwa Tewaskan 17 Orang
Hilal Ramadan 1447 H Belum Memenuhi Kriteria MABIMS, Sidang Isbat Tunggu Hasil Rukyat