Personel TNI yang dikerahkan untuk menangani bencana di Sumatera ternyata mendapat uang makan dan uang lelah. Hal ini dijelaskan langsung oleh BNPB. Setiap harinya, total yang diterima per orang mencapai Rp 165 ribu.
Menurut Dr. Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, pengaturan ini mengacu pada aturan yang berlaku dari Kementerian Keuangan untuk situasi darurat.
"Sebenarnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk kondisi darurat ini personel TNI di lapangan itu mendapatkan dua komponen sebenarnya, uang makan dan uang lelah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).
Rinciannya, uang makan sebesar Rp 45 ribu per hari. Sementara itu, untuk uang lelah penanganan bencana, nilainya lebih besar, yakni Rp 120 ribu per hari.
Artikel Terkait
Polisi Cakung Tangkap Pelaku Pembacokan di Kampung Pedaengan dalam Kurang dari Dua Jam
Presiden Prabowo Segera Lantik Hakim MK Baru Pekan Ini
Rey Malawat Bantah Semua Tuduhan Istri dalam Kasus Pernikahan Sesama Jenis
TOBA Terbitkan Obligasi Rp175 Miliar untuk Modal Kerja di Tengah Transformasi