"Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Yang jelas kita itu tim pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025 dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan. Baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan Jakarta," tegas Anang.
Di sisi lain, KPK sendiri punya alasan tersendiri. Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang sama sudah dilakukan sejak 2024.
Alasannya klasik tapi sering jadi kendala: perhitungan kerugian negara.
"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," sebut Budi.
Jadi, sementara satu lembaga menghentikan, lembaga lain justru memulai. Kasus tambang di Konawe Utara ini jelas belum berakhir. Perkembangannya masih perlu kita tunggu.
Artikel Terkait
BMKG Tegaskan Kabar Badai Malam Tahun Baru di Jabodetabek Cuma Hoaks
Malam Tahun Baru Riau Dibanjiri Cahaya Biru Patroli Tim RAGA
Modus Baru Sindikat Narkoba: 100 Kg Sabu Diselundupkan Pakai Truk Derek
100 Kg Sabu Gagal Banjiri Jabodetabek di Malam Tahun Baru