"Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Yang jelas kita itu tim pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025 dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan. Baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan Jakarta," tegas Anang.
Di sisi lain, KPK sendiri punya alasan tersendiri. Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang sama sudah dilakukan sejak 2024.
Alasannya klasik tapi sering jadi kendala: perhitungan kerugian negara.
"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," sebut Budi.
Jadi, sementara satu lembaga menghentikan, lembaga lain justru memulai. Kasus tambang di Konawe Utara ini jelas belum berakhir. Perkembangannya masih perlu kita tunggu.
Artikel Terkait
Guru Silat di Serang Diamankan Warga Diduga Lecehkan Murid di Bawah Umur
Buronan Bandar Narkoba The Doctor Ditangkap di Penang Setelah Bersembunyi Sejak 2024
Komisi Yudisial Dorong Sanksi terhadap Hakim Bersifat Final dan Mengikat
Gubernur Kalsel Tegaskan Tidak Ada WFH bagi Aparatur