Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Eddy Sumarman dari posisinya sebagai Kajari Kabupaten Bekasi. Sekarang, Eddy tak lagi aktif menjalankan tugas dan sedang menjalani pemeriksaan internal.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu kemarin. Menurutnya, pergantian ini adalah langkah preventif.
Surat keputusan pencopotan itu sendiri sudah keluar lebih dulu, tertanggal 24 Desember 2025. Yang menandatanganinya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Posisi Eddy kini diisi oleh Semeru. Sebelumnya, Semeru bertugas sebagai Asisten Intelijen di Kejati Kalimantan Utara. Sementara itu, Eddy ditarik ke pusat.
Artikel Terkait
Fadli Zon Resmikan Cungkup Baru Prasasti Batutulis, Sinyal Kebangkitan Situs Bersejarah
Polres Bogor Ungkap 1,1 Ton Tembakau Sintetis dan Barang Bukti Senilai Rp 423 Miliar
Polres Bogor Bentuk Satuan Khusus untuk Kasus Perempuan dan Anak di 2026
Mantan Atlet Olimpiade Jadi Buronan, Koleksi Motor MotoGP Rossi dan Marquez Disita FBI