Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Eddy Sumarman dari posisinya sebagai Kajari Kabupaten Bekasi. Sekarang, Eddy tak lagi aktif menjalankan tugas dan sedang menjalani pemeriksaan internal.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu kemarin. Menurutnya, pergantian ini adalah langkah preventif.
"Prinsip kami jelas. Setiap ada indikasi, tindakan segera diambil. Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan SK baru untuk pergantian ini,"
ujar Anang.
Surat keputusan pencopotan itu sendiri sudah keluar lebih dulu, tertanggal 24 Desember 2025. Yang menandatanganinya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Posisi Eddy kini diisi oleh Semeru. Sebelumnya, Semeru bertugas sebagai Asisten Intelijen di Kejati Kalimantan Utara. Sementara itu, Eddy ditarik ke pusat.
"Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung. Non job, iya,"
kata Anang menegaskan.
Lalu, apa langkah selanjutnya? Anang menyebut pemeriksaan internal akan segera digulirkan oleh Jamwas Kejagung. Proses ini penting untuk mengungkap kebenaran.
"Ini komitmen kami membersihkan internal, tapi tetap pegang asas praduga tak bersalah. Kita copot dulu jabatannya, baru proses pemeriksaan berjalan. Nanti akan jelas, terbukti atau tidak,"
paparnya.
Latar belakang pencopotan ini memang menarik perhatian. Sebelumnya, rumah Eddy disegel oleh KPK. Penyegelan itu dilakukan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Hingga kini, KPK belum memberi penjelasan detail soal keterkaitan Eddy dalam kasus Ade. Namun, langkah Kejagung mencopotnya sudah terlebih dahulu dilakukan.
Artikel Terkait
TNI AL Pamerkan Hasil Pemberantasan Penambangan Ilegal Senilai Rp173,6 Miliar di Bangka Belitung
Anggota Komisi III DPR Sanggah Jokowi: Pemerintah Ikut Bahas Revisi UU KPK 2019
Jetour T2 Mulai Dijajal Konsumen, Fokus Beralih ke Layanan Purna Jual
17 Februari 2026 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk Imlek 2577