Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Eddy Sumarman dari posisinya sebagai Kajari Kabupaten Bekasi. Sekarang, Eddy tak lagi aktif menjalankan tugas dan sedang menjalani pemeriksaan internal.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu kemarin. Menurutnya, pergantian ini adalah langkah preventif.
Surat keputusan pencopotan itu sendiri sudah keluar lebih dulu, tertanggal 24 Desember 2025. Yang menandatanganinya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Posisi Eddy kini diisi oleh Semeru. Sebelumnya, Semeru bertugas sebagai Asisten Intelijen di Kejati Kalimantan Utara. Sementara itu, Eddy ditarik ke pusat.
Artikel Terkait
Gattuso Mundur dari Kursi Pelatih Italia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026
Putin Siap Turun Tangan Redakan Ketegangan AS-Iran, Peringatkan Dampak Global
BMKG Catat 111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret
Pertamina Tambah Pasokan Elpiji Subsidi Jelang Libur Panjang di Madiun Raya