Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Eddy Sumarman dari posisinya sebagai Kajari Kabupaten Bekasi. Sekarang, Eddy tak lagi aktif menjalankan tugas dan sedang menjalani pemeriksaan internal.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu kemarin. Menurutnya, pergantian ini adalah langkah preventif.
"Prinsip kami jelas. Setiap ada indikasi, tindakan segera diambil. Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan SK baru untuk pergantian ini,"
ujar Anang.
Surat keputusan pencopotan itu sendiri sudah keluar lebih dulu, tertanggal 24 Desember 2025. Yang menandatanganinya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Posisi Eddy kini diisi oleh Semeru. Sebelumnya, Semeru bertugas sebagai Asisten Intelijen di Kejati Kalimantan Utara. Sementara itu, Eddy ditarik ke pusat.
"Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung. Non job, iya,"
kata Anang menegaskan.
Lalu, apa langkah selanjutnya? Anang menyebut pemeriksaan internal akan segera digulirkan oleh Jamwas Kejagung. Proses ini penting untuk mengungkap kebenaran.
"Ini komitmen kami membersihkan internal, tapi tetap pegang asas praduga tak bersalah. Kita copot dulu jabatannya, baru proses pemeriksaan berjalan. Nanti akan jelas, terbukti atau tidak,"
paparnya.
Latar belakang pencopotan ini memang menarik perhatian. Sebelumnya, rumah Eddy disegel oleh KPK. Penyegelan itu dilakukan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Hingga kini, KPK belum memberi penjelasan detail soal keterkaitan Eddy dalam kasus Ade. Namun, langkah Kejagung mencopotnya sudah terlebih dahulu dilakukan.
Artikel Terkait
Cak Imin Soroti Kebersamaan Imlek-Ramadan dan Tekankan Jaminan Keamanan
MUI Serukan Masjid Jadi Ujung Tombak Perangi Sampah Berdasarkan Fatwa Haram
Ular Sanca Tiga Meter Dievakuasi Damkar dari Toko Sembako di Bogor
BI Kepri Siapkan Rp2,9 Triliun untuk Penukaran Uang Jelang Ramadan 2026