Dini hari yang sunyi di Kota Metro, Lampung, tiba-tiba berubah mencekam. Endang Sanjaya (48), seorang pria yang diliputi amarah, nekat membakar rumah dan mobil milik istrinya sendiri. Aksi nekat itu berawal dari tuduhan yang ia terima: selingkuh dan berjudi.
Semua terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, tepatnya sekitar pukul tiga pagi. Api yang berkobar tak hanya melahap bangunan, tapi juga sebuah kendaraan. Tak ada yang tersisa, semuanya hangus jadi abu.
Namun begitu, polisi tak butuh waktu lama untuk bergerak. Tiga hari setelah kejadian, tepatnya Minggu siang, Endang akhirnya diamankan.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan proses penangkapan itu.
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun, Diduga TPPU
KPK Panggil Direktur dan Komisaris Perusahaan Terkait Kasus Suap Hakim Depok
Trump Teken Perintah Eksekutif Batasi Ketat Pemungutan Suara Lewat Pos
Kondisi Psikologis Korban Penyiraman Air Keras dari KontraS Dilaporkan Stabil