Dini hari yang sunyi di Kota Metro, Lampung, tiba-tiba berubah mencekam. Endang Sanjaya (48), seorang pria yang diliputi amarah, nekat membakar rumah dan mobil milik istrinya sendiri. Aksi nekat itu berawal dari tuduhan yang ia terima: selingkuh dan berjudi.
Semua terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, tepatnya sekitar pukul tiga pagi. Api yang berkobar tak hanya melahap bangunan, tapi juga sebuah kendaraan. Tak ada yang tersisa, semuanya hangus jadi abu.
Namun begitu, polisi tak butuh waktu lama untuk bergerak. Tiga hari setelah kejadian, tepatnya Minggu siang, Endang akhirnya diamankan.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan proses penangkapan itu.
Artikel Terkait
Umat Islam Indonesia di Persimpangan: Menjadi Pelaku Perbaikan di Tengah Ujian 2026
Mossad Serukan Dukungan Langsung untuk Demonstran di Tengah Gejolak Iran
Kejagung Ambil Alih Kasus Izin Tambang di Hutan Lindung Konawe Utara
Kapolda Metro Jaya Soroti Peran Polri: Tak Hukum Saja, Tapi Juga Peduli Sosial