Washington Langkah baru dari Gedung Putih kembali memicu perdebatan. Presiden Donald Trump baru saja menandatangani perintah eksekutif yang membatasi secara ketat penggunaan surat suara via pos, atau mail-in voting. Ini adalah bagian dari upaya yang ia sebut untuk "mengamankan" proses pemilu di seluruh AS.
Intinya, negara-negara bagian kini diwajibkan memberlakukan regulasi yang lebih ketat untuk pemungutan suara jarak jauh itu. Tak cuma itu, pemerintah federal juga diperintahkan untuk menyusun daftar pemilih nasional, dengan data dari Administrasi Jaminan Sosial sebagai dasarnya. Layanan Pos AS (USPS) nantinya hanya boleh mengirimkan surat suara absen kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam daftar federal itu. Aturannya ketat: satu amplop, untuk satu surat suara saja.
Bagi negara bagian yang menolak patuh? Ancamanannya jelas: mereka bisa kehilangan pendanaan federal.
Namun begitu, perintah ini diterbitkan tanpa melalui persetujuan Kongres. Banyak yang meragukan legalitasnya. Para ahli hukum langsung mempertanyakan kewenangan presiden dalam urusan pemilu, yang selama ini menjadi domain otoritas negara bagian. Sengketa ini diprediksi bakal berakhir di meja hijau Mahkamah Agung.
Sebelum tanda tangannya mengering, Trump kembali mengulang pernyataannya soal integritas pemilu.
Artikel Terkait
ASN Pemda Dapat Opsi WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Jaksa Agung Minta Kejati Papua Berani Tangani Kasus Korupsi Besar
Media Malaysia Soroti Performa Indonesia Usai Kalah Tipis dari Bulgaria di Final FIFA Series
Wamenhub Apresiasi Polri, Kecepatan Arus Mudik-Lebaran 2026 Capai 81 km/jam