Washington Langkah baru dari Gedung Putih kembali memicu perdebatan. Presiden Donald Trump baru saja menandatangani perintah eksekutif yang membatasi secara ketat penggunaan surat suara via pos, atau mail-in voting. Ini adalah bagian dari upaya yang ia sebut untuk "mengamankan" proses pemilu di seluruh AS.
Intinya, negara-negara bagian kini diwajibkan memberlakukan regulasi yang lebih ketat untuk pemungutan suara jarak jauh itu. Tak cuma itu, pemerintah federal juga diperintahkan untuk menyusun daftar pemilih nasional, dengan data dari Administrasi Jaminan Sosial sebagai dasarnya. Layanan Pos AS (USPS) nantinya hanya boleh mengirimkan surat suara absen kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam daftar federal itu. Aturannya ketat: satu amplop, untuk satu surat suara saja.
Bagi negara bagian yang menolak patuh? Ancamanannya jelas: mereka bisa kehilangan pendanaan federal.
Namun begitu, perintah ini diterbitkan tanpa melalui persetujuan Kongres. Banyak yang meragukan legalitasnya. Para ahli hukum langsung mempertanyakan kewenangan presiden dalam urusan pemilu, yang selama ini menjadi domain otoritas negara bagian. Sengketa ini diprediksi bakal berakhir di meja hijau Mahkamah Agung.
Sebelum tanda tangannya mengering, Trump kembali mengulang pernyataannya soal integritas pemilu.
“Kecurangan dalam pemungutan suara melalui pos sudah melegenda,” ujarnya, Rabu (1 April 2026).
Klaim itu, perlu dicatat, belum pernah terbukti secara hukum. Faktanya, berbagai investigasi justru menunjukkan kecurangan sistematis dalam mail-in voting sangatlah langka.
Di sisi lain, situasinya semakin rumit. Departemen Kehakiman AS ternyata sudah menggugat beberapa negara bagian seperti California, Michigan, dan New York karena menolak memberikan data pendaftaran pemilih mereka. Ada juga laporan yang menyebut pembicaraan internal antara Departemen Kehakiman dan Keamanan Dalam Negeri (DHS) soal pemanfaatan data pemilih untuk kepentingan investigasi kriminal dan imigrasi. Ini tentu menimbulkan kekhawatiran baru.
Dampak langsungnya terhadap pemilu paruh waktu yang sedang berjalan di beberapa daerah masih belum jelas. Yang pasti, kebijakan ini langsung memecah reaksi.
Yang menarik, di tengah semua keributan ini, Trump sendiri dilaporkan menggunakan metode surat suara pos untuk memilih di Florida awal bulan ini. Padahal, saat periode pemungutan suara langsung, ia diketahui berada di negara bagian tersebut. Sebuah ironi yang tak luput dari sorotan.
Para pengkritik menilai langkah ini bukan tentang keamanan, melainkan upaya sistematis untuk membatasi akses pemilih, terutama dari kelompok tertentu. Sementara pendukungnya bersikukuh bahwa langkah ini penting untuk mencegah manipulasi di pemilu-pemilu mendatang. Perdebatan yang klasik, namun kali ini dengan konsekuensi yang bisa langsung terasa.
Artikel Terkait
Ancol Dipadati 32.690 Wisatawan pada Libur Idul Adha, Pantai Jadi Magnet Utama
Saudi Aramco Kuasai Pemasok Minyak Global, ExxonMobil dan Chevron Bersaing di Papan Atas
BPBD DKI Peringatkan Potensi Banjir Rob di 12 Wilayah Jakarta pada 27 Mei hingga 5 Juni 2026
Persib Bandung Tutup Rapat Nilai Kontrak Pelatih Baru Igor Tolic