Seorang pria di Boyolali, Jawa Tengah, kini menghadapi jeruji besi. Dia diduga tega memperkosa kedua adik kandungnya sendiri. Polisi setempat sudah mengamankan sang pelaku.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, membenarkan hal itu. Dari balik meja kerjanya, dia menyatakan proses hukum sudah berjalan.
"Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Indrawan, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, tak butuh waktu lama bagi penyidik. Dalam pemeriksaan, pria itu langsung mengaku. Dia mengiyakan telah menyetubuhi dua adiknya yang masih belia satu berusia 16 tahun, satunya lagi baru 13 tahun.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban yang merupakan adik kandungnya sendiri," ungkap Indrawan tegas.
Artikel Terkait
Mahkamah Agung Umumkan Pemenang Lomba Foto Peradilan 2025
SCBD Siap Gelar Pesta Akhir Tahun Gratis dengan Kolaborasi Artis dan UMKM
Sunarto Ingatkan Bahaya Hakim Pintar Tanpa Iman
Jakarta Diguyur Hujan Sepanjang Hari, Malam Tahun Baru Berpotensi Disertai Petir