Nah, karena itulah otoritas setempat merasa perlu bertindak lebih tegas. Mereka menyebut pemberantasan penipuan adalah prioritas nasional utama. Upaya penegakan hukum pun digencarkan.
Hukuman cambuk ini sendiri adalah hasil amandemen undang-undang pidana yang disetujui parlemen November lalu. Jadi, ini bukan hukuman tunggal. Cambukan akan dijatuhkan di atas hukuman lain, seperti penjara atau denda, untuk memberi efek jera yang lebih kuat.
Konfirmasi resmi pun datang. "Iya, mulai berlaku hari ini, 30 Desember 2025," begitu penegasan Kementerian Dalam Negeri Singapura kepada AFP.
Jelas, langkah Singapura ini menunjukkan betapa seriusnya mereka menghadapi gelombang penipuan, terutama yang berbasis online. Hukuman fisik yang kontroversial itu kini resmi menjadi bagian dari arsenal hukum mereka.
Artikel Terkait
Ledakan di Ponorogo Tewaskan Remaja 16 Tahun, Sejumlah Warga Luka-luka
Jadwal Salat 12 Ramadan 1447 H untuk Warga Medan
Timnas Hockey Indonesia Bidik Final Kualifikasi Asian Games 2026 di Oman
DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret Lindungi WNI dan Perkuat Diplomasi di Tengah Eskalasi Timur Tengah