Pengadilan Tinggi Malaysia akhirnya menjatuhkan vonis tegas kepada Najib Razak. Mantan perdana menteri itu divonis total 165 tahun penjara terkait skandal korupsi mega-besar 1MDB. Meski begitu, karena hukuman dijalankan secara bersamaan, masa yang harus ia jalani di balik terali besi 'hanya' 15 tahun.
Tak cuma itu. Denda yang harus ditanggung Najib benar-benar fantastis: MYR 11,4 miliar, atau kalau dirupiahkan, mencapai angka Rp 47,4 triliun. Angka yang sulit dibayangkan oleh orang biasa.
Putusan yang dinanti-nantikan publik ini dibacakan sepanjang hari, dari pagi hingga larut malam. Menurut pemberitaan The Star dan Bernama, sidang dimulai pukul setengah sepuluh pagi dan baru berakhir pukul sembilan malam. Bayangkan, hampir 12 jam lamanya.
Rincian hukumannya cukup kompleks. Najib dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan. Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, ia dihukum 15 tahun penjara untuk tiap dakwaannya. Sementara, 21 dakwaan pencucian uang masing-masing memberinya hukuman 5 tahun penjara.
Hakim Collin Lawrence Sequerah, yang memimpin persidangan, menjelaskan pertimbangannya.
"Saya sudah pertimbangkan semua faktor, baik yang meringankan dari pembela maupun yang memberatkan dari jaksa," ujarnya.
"Unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan jadi hal utama. Saya juga mempertimbangkan lamanya masa jabatannya di pemerintahan," tambah Hakim Sequerah.
Di sisi lain, ada perintah khusus yang tak kalah berat. Pengadilan memerintahkan Najib untuk membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar MYR 2,08 miliar (sekitar Rp 8,6 triliun). Ini berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang.
Kalau tak bisa membayar? Konsekuensinya serius. Ia bakal mendapat hukuman tambahan penjara selama 270 bulan, atau setara 22,5 tahun. Tekanan finansial yang luar biasa bagi siapa pun.
Dengan vonis ini, babak baru dari drama hukum 1MDB resmi dimulai. Meski masih mungkin naik banding, vonis hari ini jelas menjadi catatan kelam sekaligus penegasan bahwa hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya.
Artikel Terkait
Wamen Haji Tegaskan Pemberangkatan Umrah via Asrama Haji Bersifat Opsional
KONI Bekasi Gandeng Klinik Olahraga untuk Persiapan Medis Atlet Porprov 2026
Menko PMK Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah untuk 17.273 Keluarga Korban Bencana
Jadwal Salat Bandung Hari Ini, Sabtu 14 Februari 2026