Pengadilan Tinggi Malaysia akhirnya menjatuhkan vonis tegas kepada Najib Razak. Mantan perdana menteri itu divonis total 165 tahun penjara terkait skandal korupsi mega-besar 1MDB. Meski begitu, karena hukuman dijalankan secara bersamaan, masa yang harus ia jalani di balik terali besi 'hanya' 15 tahun.
Tak cuma itu. Denda yang harus ditanggung Najib benar-benar fantastis: MYR 11,4 miliar, atau kalau dirupiahkan, mencapai angka Rp 47,4 triliun. Angka yang sulit dibayangkan oleh orang biasa.
Putusan yang dinanti-nantikan publik ini dibacakan sepanjang hari, dari pagi hingga larut malam. Menurut pemberitaan The Star dan Bernama, sidang dimulai pukul setengah sepuluh pagi dan baru berakhir pukul sembilan malam. Bayangkan, hampir 12 jam lamanya.
Rincian hukumannya cukup kompleks. Najib dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan. Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, ia dihukum 15 tahun penjara untuk tiap dakwaannya. Sementara, 21 dakwaan pencucian uang masing-masing memberinya hukuman 5 tahun penjara.
Hakim Collin Lawrence Sequerah, yang memimpin persidangan, menjelaskan pertimbangannya.
Artikel Terkait
Angin Kencang Guyur Kemang, Pohon Tumbang dan Rumah Warga Rusak
Kebakaran Hutan Riau Meledak 516%, Polisi Tangkap 70 Tersangka
Derap Ribuan Aparat Tanpa Senjata Api Kawal Laga Panas Persija vs Bhayangkara
Kepala Dinas Samosir Bungkam, Aliran Dana Bencana Masih Gelap