"Saya sudah pertimbangkan semua faktor, baik yang meringankan dari pembela maupun yang memberatkan dari jaksa," ujarnya.
"Unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan jadi hal utama. Saya juga mempertimbangkan lamanya masa jabatannya di pemerintahan," tambah Hakim Sequerah.
Di sisi lain, ada perintah khusus yang tak kalah berat. Pengadilan memerintahkan Najib untuk membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar MYR 2,08 miliar (sekitar Rp 8,6 triliun). Ini berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang.
Kalau tak bisa membayar? Konsekuensinya serius. Ia bakal mendapat hukuman tambahan penjara selama 270 bulan, atau setara 22,5 tahun. Tekanan finansial yang luar biasa bagi siapa pun.
Dengan vonis ini, babak baru dari drama hukum 1MDB resmi dimulai. Meski masih mungkin naik banding, vonis hari ini jelas menjadi catatan kelam sekaligus penegasan bahwa hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya.
Artikel Terkait
Angin Kencang Guyur Kemang, Pohon Tumbang dan Rumah Warga Rusak
Kebakaran Hutan Riau Meledak 516%, Polisi Tangkap 70 Tersangka
Derap Ribuan Aparat Tanpa Senjata Api Kawal Laga Panas Persija vs Bhayangkara
Kepala Dinas Samosir Bungkam, Aliran Dana Bencana Masih Gelap