Najib Razak Terjerat Vonis Baru: 15 Tahun Tambahan dan Denda Triliunan Rupiah

- Senin, 29 Desember 2025 | 10:00 WIB
Najib Razak Terjerat Vonis Baru: 15 Tahun Tambahan dan Denda Triliunan Rupiah

Ruangan pengadilan itu akhirnya sepi setelah hari yang begitu panjang. Hakim Collin Lawrence Sequerah baru saja mengucapkan vonis terakhirnya. Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, sekali lagi dinyatakan bersalah. Kali ini, untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan dua puluh satu dakwaan pencucian uang yang masih berhubungan dengan skandal mega korupsi 1MDB.

Vonismya berat. Total, dia dijatuhi hukuman penjara 165 tahun. Tapi, ya, hukuman itu dijalankan secara bersamaan. Artinya, Najib harus menambah masa tahanannya selama 15 tahun lagi di atas hukuman yang sedang dia jalani sekarang.

Tak cuma itu. Pengadilan juga menghukumnya membayar denda yang jumlahnya fantastis: RM11,4 miliar. Hakim juga memerintahkan dia untuk membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar. Kalau tak bisa bayar, ancamannya adalah penjara tambahan 270 bulan atau 22,5 tahun.

Menurut sejumlah saksi di dalam ruang sidang, suasana benar-benar tegang. Para wartawan yang sudah menunggu hampir 12 jam sejak pagi, mulai bersorak ketika hakim muncul kembali untuk membacakan putusan akhir sekitar pukul 9 malam.

Hakim Sequerah dalam pertimbangannya menyatakan telah memeriksa semua faktor.

Hukuman baru ini akan berlaku setelah Najib menyelesaikan hukuman enam tahunnya di kasus SRC International. Dia sudah mendekam di Penjara Kajang sejak Agustus 2022 lalu karena kasus penggelapan dana SRC senilai RM42 juta. Kalau mengikuti perkiraan Dewan Pengampunan, dia seharusnya bebas pada Agustus 2028. Tapi vonis hari ini jelas mengubah segalanya.


Halaman:

Komentar